Minggu, 24 Agustus 2025

Penanganan Covid

Kemendikbudristek: Sekolah Tak Wajib Tuntaskan Penyampaian Kurikulum dalam PTM Terbatas

Dalam pembelajaran tatap muka terbatas yang terpenting adalah proses pembelajaran yang diikuti oleh siswa.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/Jeprima
Sejumlah murid saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua di SDN Malaka Sari 13 Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (9/6/2021). Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2 yang diikuti 226 sekolah salah satunya SDN Malakasari 13. Siswa yang ikut belajar tatap muka yang digelar pada pukul 07.00-09.00 WIB hanya 50% dari kapasitas. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menegaskan sekolah tidak wajib menuntaskan kurikulum dalam proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Menurut Nunuk, dalam PTM terbatas yang terpenting adalah proses pembelajaran yang diikuti oleh siswa.

"Ukuran keberhasilan bukan anak menyelesaikan kurikulum, tapi bagaimana anak mengalami proses pembelajaran yang seharusnya mereka dapatkan. Tidak dibenarkan memaksakan penuntasan kurikulum," ujar Nunuk dalam dialog virtual yang digelar Kemendikbudristek, Selasa (15/6/2021).

Nunuk mengungkapkan sekolah dapat memilih kurikulum yang cocok untuk dijalani oleh siswanya dalam pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 ini.

Penuntasan kurikulum, kata Nunuk, bukan merupakan prioritas bagi sekolah di dalam PTM terbatas.

"Satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari kurikulum yang ada, sesuai dengan kemampuan peserta didik," tutur Nunuk.

Baca juga: Kasus Corona Melonjak, DPR Minta Sekolah Tatap Muka Ditunda

"Prioritas utama bukan untuk menuntaskan kurikulum seperti sebelum pandemi, tapi memastikan semua peserta didik mengalami proses pembelajaran," tambah Nunuk.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Begini Saran Penting Ahli Mikrobiologi dan Dosen Farmasi Soal Sekolah Tatap Muka

Dirinya meminta agar warga sekolah membaca panduan tersebut dalam menerapkan PTM terbatas. Menurutnya, pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini tidak boleh membuat siswa tertekan.

"Panduan ini wajib disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah, terutama pada guru, kepala sekolah, dan pengawas. Dimana kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran, di dalam tugas itu sudah ada tugas kepala sekolah, begitu juga dengan guru," pungkas Nunuk.

Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia. 

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin. 

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan