Jumat, 15 Agustus 2025

PPDB 2021

Akses ppdb.disdik.sumutprov.go.id, Pendaftaran PPDB Sumatera Utara 2021 Jenjang SMA Dibuka Hari Ini

Pendaftaran PPDB Sumatera Utara untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK akan segera dilaksanakan secara online, berikut syarat dan jadwal pendaftarannya.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Ppdb.disdik.sumutprov.go.id
PPDB SUMUT Tahun 2021 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Sumatera Utara tahun 2021/2022 dibuka hari ini, Senin (28/6/2021).

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Sumatera Utara dilakukan secara online di ppdb.disdik.sumutprov.go.id.

Dikutip dari ppdb.disdik.sumutprov.go.id, calon peserta didik yang telah mendaftar Jalur Zonasi mulai tanggal 13 - 18 Juni 2021, diminta segera memeriksa kembali data Registrasi dengan memasukkan NISN pada menu Cek Zonasi Valid.

Data yang ditampilkan hanya data Calon Peserta Didik yang berhasil mendaftar pada Jalur Zonasi.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Kalteng 2021 Dibuka Hari Ini, Akses kalteng.siap-ppdb.com, Ini Alur Pendaftarannya

Baca juga: PPDB Online SMA/SMK di Riau Dibuka Hari Ini, Akses ppdb2021.riau.go.id, Ini Cara Daftar dan Syarat

Tetapi apabila terdapat notifikasi NISN tidak ditemukan, maka Calon Peserta Didik dapat mendaftar kembali pada tanggal 28 Juni - 2 Juli 2021 untuk Jenjang Pendidikan SMA.

Sementara untuk pendaftaran jenjang pendidikan SMK pada semua jalur akan dilaksanakan mulai 3 Juli 2021 hingga 8 Juli 2021.

Jadwal PPDB Sumatera Utara 2021

- Perbaikan sistem : 18 Juni - 27 Juni 2021

- Pendaftaran Peserta Didik Baru SMA Negeri : 28 Juni - 2 Juli 2021

- Pengumuman Peserta Didik Baru SMA Negeri : 3 Juli - 4 Juli 2021

- Pendaftaran Peserta Didik Baru SMK Negeri : 3 Juli - 8 Juli 2021

- Pengumuman Peserta Didik Baru SMK Negeri : 9 Juli - 10 Juli 2021

Jalur Pendaftaran PPDB Online

1. Jalur afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Kuota jalur afirmasi adalah 20%.

Syarat:

- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

- calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021

- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021

- Jika peserta tidak memiliki KK, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. 

- Scan asli surat pernyataan dari orang tua/wali bermaterai Rp 10.000 tentang kebenaran keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

- Scan asli surat keterangan dari Psikolog/Psikiater/Terapis/Kepala Sekolah Asal (SMP/sederajat) tentang kekhususan calon peserta didik berkebutuhan khusus dengan kebutuhan khusus ringan/mampu mengikuti pembelajaran, bagi calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.

2. Jalur Prestasi

Kuota jalur prestasi adalah 25% untuk SMA dan 65% untuk SMK.

Syarat:

- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

- Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021

- Jika peserta tidak memiliki KK, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. 

- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

- Scan asli rapot semester 1 sampai dengan semester 5.

- Mengunggah rapor SMP/Sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi(angka) dari SMP/sederajat

- Cek nilai akreditasi sekolah asal SMP/sederajat.

- Scan asli surat Pernyataan Keabsahan Prestasi dari Sekolah Asal SMP/sederajat.

3. Jalur Zonasi

Jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMKNegeri yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Kuota jalur zonasi adalah 50% untuk SMA Negeri dan 10% untuk SMK Negeri.

Syarat:

- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

- Jika peserta tidak memiliki KK, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. 

4. Jalur Perpindahan Orang Tua

Kuota jalur perpindahan orang tua 5%, diperuntukkan bagi peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari pindah Tugas Orang Tua/Wali dengan Penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan, anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19.

Syarat:

> Ketentuan jalur perpindahan orang tua/wali:

- Scan asli surat penugasan dari instansi, lembaga, dan kantor.

- Scan asli surat keterangan domisili dari pejabat yang berwenang.

> Ketentuan anak Guru/Tenaga Kependidikan:

- Scan asli surat tugas orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SMA/SMK Negeri yang dituju dari Kepala Sekolah.

> Ketentuan anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19:

- Scan asli surat tugas orang tua sebagai Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 dari Direktur Rumah Sakit atau pejabat berwenang.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Pendaftaran PPDB 2021

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan