Materi Sekolah
Apa yang Dimaksud dengan Khiyar? Berikut Penjelasan, Dasar Hukum hingga Hikmahnya
Apa itu khiyar? berikut penjelasan lengkap, dasar hukum, macam-macam serta hikmahnya
TRIBUNNEWS.COM - Khiyar menurut bahasa memiliki arti memilih antara dua pilihan.
Selain itu, menurut istilah, khiyar merupakan hak yang dimiliki penjual atau pembeli untuk memilih apakah mau meneruskan akad jual beli atau ingin membatalkannya.
Hukum Khiyar yakni mubah bagi penjual dan pembeli dengan cara membuat kesepakatan dalam akad atau transaksi pada jual beli.
Khiyar merupakan hal yang sangat bermanfaat bagi penjual dan pembeli.
Hal tersebut dikarenakan, dapat memikirkan sejauh mana kebaikan dan keburukannya agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari.
Karena dalam transaksi biasanya pembeli tergesa-gesa, kurang teliti saat memilih barang sampai melakukan transaksi jual beli.
Sehingga pembeli tidak memeriksa secara teliti, apabila barang yang dibeli terdapat cacat.
Oleh karena itu, pembeli dapat menukar barang tersebut dengan beberapa syarat dan ketentuan yang diatur dalam khiyar.
Lalu apa saja dasar hukum, macam-macam, dan hikmah khiyar?
Baca juga: Apa Itu Riba? Berikut Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, Cara Hindari hingga Hikmah Dilarangnya Riba
Baca juga: Materi Sekolah: Pengertian Iklim Matahari dan Macam Iklim Tropis, Subtropis, Sedang, dan Dingin
Dalam buku Fikih Kelas IX Madrasah Tsanawiyah, dijelaskan mengenai dasar hukum, macam-macam, hingga hikmah khiyar, di antaranya:
1. Dasar Hukum Khiyar
Hukum khiyar dalam jual beli menurut Islam adalah mubah atau boleh.
Apabila khiyar dilakukan dengan tujuan menipu atau berdusta maka hukumnya haram.
Mengenai diperbolehkannya khiyar, tercantum dalam terjemahan Sabda Rasulullah Saw:
”Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam, jika engkau suka maka ambillah dan jika tidak suka maka kembalikanlah kepada pemilinya.” (HR. Ibnu Majah).
2. Macam-macam Khiyar
Khiyar dapat dibagi menjadi empat macam, di antaranya:
a. Khiyar Majlis
Khiyar majlis merupakan khiyar yang berlangsung selama penjual dan pembeli masih berada di tempat transaksi jual beli.
Apabila antara penjual dan pembeli sudah berpisah, maka hak khiyar sudah tidak berlaku lagi.
Penjual sudah tidak bisa membatalkan transaksi jual beli sebagaimana pembeli tidak dapat meminta kembali uangnya walaupun sudah mengembalikan barang.
Mengenai khiyar majlis, tercantum dalam terjemahan Sabda Rasulullah Saw:
Artinya:”Orang yang mengadakan jual beli, diperbolehkan melakukan khiyar selama keduanya belum terpisah (dari tempat aqad).” (HR. Al-Bukhari).
b. Khiyar Syarat
Khiyar syarat merupakan hak yang dimiliki oleh penjual atau pembeli atau keduanya untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi jual beli selama masih dalam masa tengggang yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Berikut beberapa ketentuan khiyar syarat, di antaranya:
- Khiyar syarat secara umum berlaku selama tiga hari tiga malam yang dimulai sejak terjadinya akad.
Hal tersebut tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.
- Apabila masa khiyar telah lewat, maka transaksi jual beli tidak bisa dibatalkan.
- Hak khiyar tidak dapat diwariskan, artinya jika si pembeli meninggal dalam masa khiyar maka barang menjadi milik ahli warisnya atau jika penjual yang meninggal dalam masa khiyar, maka kepemilikan barang secara otomatis menjadi hak pembeli.
- Dalam khiyar syarat harus ditentukan tenggang waktunya secara cermat.
Contoh:
“Saya membeli handphone ini jika anak saya suka, tetapi jika anak saya tidak suka maka jual beli ini dibatalkan.” Kemudian penjual menjawab: “Ya, saya setuju dengan kesepakatan tersebut.”
c. Khiyar Aibi
Maksud dari khiyar aibi merupakan hal yang dimiliki oleh pembeli untuk membatalkan akad jual beli atau meneruskannya karena terdapat cacat pada barang yang dibelinya.
Mengenai khiyar aibi, tercantum dalam terjemahan Sabda Rasulullah Saw:
”Dari Aisyah Ra. bahwa sesungguhnya seorang laki-laki membeli budak dan telah tinggal bersamanya beberapa waktu, kemudian ditemukan cacat pada budak tersebut, lalu hal itu diadukan kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. memerintahkan supaya budak itu dikembalikan kepadanya.” (HR. Abu
Dawud).
Beberapa syarat barang disebut cacat, di antaranya:
- Cacat barang yang dibeli merupakan hal yang penting.
Contohnya seperti membeli sapi untuk kurban ternyata telinganya sobek.
Hal tersebut akan membatalkan kurban yang dilakukan.
- Cacat yang ada sulit dihilangkan.
- Cacat barang terjadi ketika barang masih di tangan penjual.
Haram hukumnya bagi penjual untuk menjual barang yang cacat tanpa menjelaskan cacatnya kepada pembeli
- Cacat barang tersebut dapat mengurangi manfaat barang yang dibeli.
d. Khiyar Ru’yah
Kihyar ruýah merupakan hak bagi pembeli untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya, karena obyek yang dibeli belum dilihat ketika akad berlangsung.
Khiyar ru’yah tersebut berlaku untuk pembeli, bukan untuk penjual.
Mengenai khiyar ruýah, tercantum dalam terjemahan Sabda Rasulullah Saw:
”Siapa saja yang membeli sesuatu yang belum dilihatnya, maka ia berhak khiyar bila telah melihatnya.” (H.R. At-Tirmizi).
3. Hikmah Khiyar
Apabila kita mendalami syariat Islam, maka kita akan menemukan beberapa hikmah dan manfaaat yang luar biasa dalam setiap ketentuan syariat.
Khiyar memiliki beberapa hikmah dalam islam, di ataranya:
- Menghindarkan terjadinya penyesalan sejak dini antara kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli atau salah satunya
- Memperkecil kemungkinan adanya penipuan dalam jual beli
- Mendidik penjual dan pembeli agar lebih bersikap hati-hati, cermat dan teliti dalam bertransaksi
- Menguatkan sikap rela sama rela antara penjual dan pembeli
- Menumbuhkan sikap toleransi antara kedua belah pihak.
Baca juga: Materi Sekolah: Pengertian, Asal Mula Penemuan, Ciri-Ciri, hingga Cara Berkembang Biak Virus
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar materi sekolah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-buku_20181105_183239.jpg)