Materi Sekolah
Apa itu Luqathah? Berikut Penjelasannya Lengkap dengan Hukum, Rukun, dan Macam-macamnya
Luqathah berarti memperoleh sesuatu barang yang tersia-siakan dan tidak diketahui pemiliknya.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai Luqathah lengkap dengan hukum, rukun dan macam-macamnya dalam artikel ini.
Luqathah berasal dari bahasa Arab yaitu alLuqathah.
Alluqathah berarti barang temuan.
Sedangkan secara umum, alLuqathah berarti memperoleh sesuatu barang yang tersia-siakan dan tidak diketahui pemiliknya.
Lalu bagaimana hukum dari Luqathah?
Baca juga: Apa Itu Ananiah? Berikut Pengertian, Ciri-ciri, Contoh, dan Akibatnya
Baca juga: Iman kepada Kitab Allah SWT: Pengertian, Macam-macam, Fungsi, dan Hikmah
Dikutip dari buku siswa Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI, berikut hukum, rukun, macam-macam, dan hikmah Luqathah:
Hukum Luqathah
Terdapat beberapa hukum mengenai Luqathah (barang temuan).
Berikut beberapa hukum Luqathah:
1. Wajib
Wajib mengambil barang temuan bagi penemunya apabila orang tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu sebagaimana mestinya.
2. Sunnah
Sunnah mengambil benda-benda temuan bagi penemunya.
Apabila penemu percaya pada dirinya bahwa ia akan mampu memelihara benda-benda temuan itu dengan sebagaimana mestinya. Tetapi, bila tidak diambil pun barang-barang tersebut tidak dikhawatirkan.
3. Makruh
Bagi seseorang yang menemukan harta, kemudian masih ragu-ragu apakah dia mampu memelihyara benda-benda tersebut atau tidak, maka bagi orang tersebut makruh untuk mengambil benda-benda tersebut.
4. Haram
Bagi orang yang menemukan suatu benda, kemudian ia mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak lalu yakin betul bahwa dirinya tidak mampu memelihara barang tersebut, maka hukumnya haram.
5. Jaiz atau Mubah
Apabila luqathah ditemukan di bumi tak bertuan atau di jalan yang tidak dimiliki seseorang atau di selain tanah haram Mekkah, maka diperbolehkan untuk memilih antara memungut, diumumkan atau di biarkan.
Rukun Luqathah
Terdapat 2 rukun Luqathah.
1. Orang yang mengambil (orang yang menemukan).
- Sudah Baligh ataupun belum
- Muslim atau non muslim
- Fasiq atau bukan
2. Bukti barang temuan
Macam-macam Luqathah (Benda Temuan)
Berikut macam-macam benda temuan:
1. Benda-benda tahan lama
Benda-benda yang dapat disimpan dalam waktu yang lama seperti, emas dan perak.
2. Benda-benda yang tidak bertahan lama dan tidak dapat diawetkan
Benda-benda tersebut seperti makanan dan minuman.
3. Benda-benda yang tidak tahan lama, kecuali melalui proses penanganan tertentu.
Benda tersebut seperti, susu apabila dibuat keju.
4. Benda-benda yang memerlukan perbelanjaan , seperti binatang ternak.
Luqathah dalam jenis ini terdiri dari 2 macam.
- Binatang yang kuat, seperti unta, kerbau atau kuda.
- Binatang yang lemah, tidak kuat menjaga dirinya dari serangan binatang buas.
Hikmah Adanya Barang Temuan
Berikut beberapa hikmah adanya barang temuan:
1. Sebagai pengamanan (menyelamatkan) barang yang tidak diketahui pemiliknya
2. Menghormati hak milik orang dan memisahkannya dari hak milik pribadi
3. Mendidik untuk berlaku jujur dan percaya diri
4. Menumbuhkan rasa solidaritas dalam hidup bermasyarakat
5. Membahagiakan orang yang kehilangan barang apabila barangnya ditemukan, kemudian diserahkan kepadanya
6. Jika pemiliknya tidak datang, dapat barang temuan dapat dimanfaatkan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)