Sabtu, 6 September 2025

Materi Sekolah

Pengertian Sistem Kekerabatan Parental, Patrilineal dan Matrilineal yang Ada di Indonesia

Berikut adalah pengertian sistem kekerabatan yang masih kuat dianut oleh masyarakat Indonesia, yakni Parental, Patrilineal dan Matrilineal.

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Ilustrasi - Berikut adalah pengertian sistem kekerabatan yang masih kuat dianut oleh masyarakat Indonesia, yakni Parental, Patrilineal dan Matrilineal. 

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai ragam suku, budaya, bahasa hingga adat istiadat.

Bangsa Indonesia memiliki kekayaan adat istiadat yang beraneka ragam dari berbagai daerah di seluruh Nusantara.

Setiap suku bangsa memiliki adat istiadat dan ciri khasnya masing-masing yang berbeda antara suku bangsa yang satu dengan suku bangsa lainnya.

Hal ini nampak dari keanekaragaman budaya daerah seperti dari rumah adat, pakaian adat, senjata tradisional, alat musik tradisional, lagu-lagu daerah, tarian daerah, makanan khas tradisional, kerajinan khas daerah, upacara adat, sistem kekerabatan.

Mereka hidup berdampingan dan saling menjaga kerukunan walaupun memiliki banyak perbedaan.

Baca juga: Makna dan Nilai Kebersamaan dalam Perumusan Pancasila bagi Kehidupan Masyarakat Indonesia

Ada beberapa daerah di wilayah Indonesia yang memiliki sistem kekerabatan yang masih kuat dianut oleh masyarakat.

Sistem kekerabatan merupakan sistem keturunan yang dianut suku tertentu berdasarkan garis ayah, ibu, atau keduanya.

Sistem kekerabatan itu di antaranya sebagai berikut:

1. Parental

Sistem kekerabatan parental menarik garis keturunan dari kedua belah pihak (ayah dan ibu), kedudukan laki-laki dan perempuan sama.

Misalnya, di daerah Aceh dan Jawa Barat.

Di daerah parental, apabila suatu anggota masyarakat akan menyelenggarakan pesta perkawinan, maka menurut adatnya biaya pesta ditanggung oleh kedua belah pihak, atau berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak.

Di Jawa Barat misalnya dengan adat Sunda biasanya pihak laki-laki mengeluarkan biaya untuk membawa barang "Seserahan" serta memberikan bantuan dana untuk penyelenggaraan pesta kepada pihak perempuan, sedangkan pihak perempuan mengeluarkan biaya untuk penyelenggaraan pesta.

Baca juga: Makna Tiap Alinea dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945

Baca juga: Penerapan 4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 di Kehidupan Masyarakat

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan