Materi Sekolah
Mengenal Pajak di Indonesia, Berikut Pengertian, Peran, Fungsi, dan Jenisnya
Pajak adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai pengertian pajak, peran, fungsi dan jenisnya dalam artikel ini.
Negara Indonesia mewajibkan warganya untuk membayar pajak.
Hal tersebut disebabkan pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
Sehingga pemungutannya dapat dipaksakan, baik secara perseorangan maupun dalam bentuk badan usaha.
Lalu apa itu pajak?
Baca juga: Pengertian Interaksi Sosial Beserta Syarat dan Bentuk-bentuknya
Baca juga: Mengenal Suku Bangsa di Indonesia serta Pranata Sosial Masyarakatnya

Mengutip dari buku Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas IX yang disusun oleh Ismawanto, berikut pengertian pajak, peran, fungsi dan jenisnya:
Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara dengan tidak menerima imbalan jasa secara langsung berdasarkan undang-undang, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum.
Peranan Pajak
- Berfungsi sebagai alat demokrasi di Indonesia untuk melaksanakan pembangunan.
- Penerimaan negara dari pajak akan meningkatkan tabungan pemerintah.
- Masyarakat harus menyadari dan merasa memperoleh kenikmatan atas pembangunan dalam segala bidang yang dijalankan pemerintah.
- Kelangsungan pembangunan Indonesia memerlukan biaya dan masyarakat harus menyadari bahwa biaya tersebut merupakan tanggung jawab bersama.
Fungsi Utama Pajak
Berikut beberapa fungsi utama pajak:
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara yang bertujuan agar posisi anggaran pendapatan dan pengeluaran mengalami keseimbangan (balance budget).
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulered)
Berikut beberapa fungsi mengatur:
- Memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misalnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- Pajak dapat dipakai untuk menghambat laju inflasi
- Pajak dipakai sebagai alat untuk mengatur investasi modal yang dapat menunjang perekonomian yang produktif
3. Fungsi Pemerataan
Maksudnya adalah pajak digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.
Jenis Pajak
Di Indonesia, pajak dibagi menjadi 3 bagian.
1. Berdasarkan Cara Pemungutannya
- Pajak Langsung
Pajak Langsung adalah pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri dan tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak penghasilan, pajak perseroan, pajak kekayaan, pajak dividen dan pajak bunga deposito.
- Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pemungutannya dapat dialihkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak penjualan, cukai, pajak tontonan, bea materai, dll.
2. Berdasarkan Siapa yang Memungut
- Pajak Negara
Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya, yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia maupun Dirjen Bea dan Cukai.
- Pajak Daerah (lokal)
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dilakukan oleh Pemda Tingkat I maupun Dirjen Bea dan Cukai.
3. Berdasarkan Objek yang Dikenakan
- Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas subjeknya (orangnya), di mana keadaan diri pajak dapat mempengaruhi jumlah yang harus dibayar.
Contoh: Pajak penghasilan dan pajak kekayaan.
- Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas objeknya.
Contoh: Pajak kekayaan, bea masuk, bea materai, pajak impor, dll.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)