Materi Sekolah
Mengenal Unsur-unsur Terbentuknya Negara Lengkap dengan Sifat dan Fungsinya
Menurut KBBI, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
TRIBUNNEWS.COM - Simak unsur-unsur terbentuknya negara lengkap dengan sifat dan fungsinya di dalam artikel ini.
Secara istilah, negara adalah terjemahan dari kata bahasa Inggris yaitu state, bahasa Belanda dan Jerman yaitu staat dan bahasa Prancis, etat.
Kata-kata tersebut berasal dari bahasa latin yaitu Status atau Statum.
Artinya adalah sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Baca juga: Hak Asasi Manusia: Pengertian, Sifat, Ciri Khusus, dan Macam-macamnya
Baca juga: Memahami Apa Itu Kedaulatan: Meliputi Pengertian, Sifat hingga Teorinya
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan yang disusun Rima Yuliastuti, Wijianto dan Budi Waluyo, berikut unsur-unsur terbentuknya negara:
Menurut Konvensi Montevideo (1933), terdapat empat unsur negara yang secara garis besaar dikelompokkan menjadi dua:
1. Unsur konstitutif Negara
Unsur konstitutif adalah unsur pembentuk yang mutlak ada untuk terjadinya negara.
Hal-hal yang termasuk unsur konstitutif:
a. Wilayah Tertentu
Wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi di mana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap.
Sedengkan kaitannya dengan hukum negara, wilayah disebut sebagai daerah teritorial, yaitu daerah di mana hukum negara itu berlaku,
b. Penduduk yang Menetap
Menurut Austin Renney, penduduk negara digolongkan menjadi warga negara dan orang asing.
Warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan ressmi sebagai anggota penuh suatu negara.
Sedangkan orang asing adalah warga negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan.
c. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk membuat suatu undang-undang serta melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia, termasuk dengan paksaan.
d. Pemerintah yang berdaulat
Setiap negara memiliki pemerintah yang berwenang untuk merumuskan serta melaksanakan keputusan yang mengikat seluruh penduduk di dalam wilahnya.
2. Unsur-unsur Deklaratif
Unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif.
Sementara itu, di dalam unsur deklaratif mencakup tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun de facto, serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB).
Macam-macam bentuk pengakuan:
- Pengakuan de facto
Pengakuan de facto adalah opengakuan menurut kenyataan.
Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
- Pengakuan de jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum.
Suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.
Sifat Negara
Menurut Meriam Budiarjo, setiap negara mempunyai sifat-sifat berikut:
1. Memaksa
Artinya adalah negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah.
Tujuannya adalah agar peraturan perundang-undangan ditaati, kereriban dalam masyarakat tercapai dan anarki (kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah.
2. Monopoli
Monopoli adalah hak negara guna melaksanakan sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat.
3. Mencakup semua
Artinya, setiap peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
Fungsi negara
Berikut tiga kelompok fungsi negara:
1. Negara harus memberikan perlindungan kepada para penduduk dalam wilayah tertentu, meliputi perlindungan terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri serta perlindungan terhadap bahaya dalam negeri, termasuk bahaya lalu lintas.
2. Negara mendukung atau langsung meyediakan berbagai pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi dan kebudayaan.
3. Negara menjadi wasit yang tidak memihak antara pihak-pihak yang bersengketa di masyarakat serta menyediakan suatu sistem peradilan yang menjamin keadilan dalam hubungan sosial masyarakat.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-kota.jpg)