Minggu, 17 Mei 2026

Pendidikan

Pengumuman Kelulusan SMA 2022 Hari Ini, Kapan Tanggal Pengumuman Kelulusan SMK?

Pengumuman Kelulusan SMA 2022 Hari Ini, kapan tanggal pengumuman kelulusan SMK? Apakah sama? Berikut ini jadwal kelulusan SD, SMP, SMA, SMK/Sederajat.

Tayang:
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUN BALI/RIZAL_FANANY
Sejumlah siswa SMA 7 Denpasar berfoto selfie usai pengumuman kelulusan SMA di Jalan Menuh, Denpasar. Jumat (15/5/2015). --- Pengumuman Kelulusan SMA 2022 Hari Ini, kapan tanggal pengumuman kelulusan SMK? Apakah sama? Berikut ini jadwal kelulusan SD, SMP, SMA, SMK/Sederajat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman kelulusan SMA/SMALB/Program Paket C/Sederajat tahun 2022 dilakukan hari ini, 5 Mei 2022.

Tanggal kelulusan untuk SMA/SMALB/Program Paket C/Sederajat ini sesuai dengan Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022.

Menurut pantauan Tribunnews, sejumlah SMA/SMALB/Program Paket C/Sederajat telah mengumumkan kelulusan bagi siswa kelas 12 melalui website sekolah masing-masing.

Lalu, apakah tanggal kelulusan untuk SMK/Sederajat juga sama?

Simak jadwal kelulusan berikut ini.

Baca juga: Cerita Juan Iskandar, Putuskan Nekat Jadi Desainer di Kanada Meski Tak Pernah Sekolah Mode

Tanggal Kelulusan SD, SMP, SMA, SMK atau Sederajat 

Selanjutnya Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 juga menyatakan, Kelulusan Peserta Didik dituangkan melalui Ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

Kelulusan Peserta Didik ditetapkan secara nasional, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan;

b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan;

c. Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni tahun berkenaan; dan

d. Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei tahun berkenaan.

Baca juga: Cara Daftar UMPTKIN Tahun 2022, Dilengkapi Syarat, Biaya, dan Cara Memilih Program Studi

Surat Keterangan Lulus

Jika tanggal kelulusan bertepatan dengan hari libur nasional, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional.

Ketentuan tanggal kelulusan tersebut juga berlaku untuk SILN dan SPK.

Namun, sejumlah sekolah SMA/Sederajat telah mengumumkan kelulusan pada hari ini.

Kemudian, Surat keterangan lulus diberikan sesuai dengan tanggal kelulusan.

Surat keterangan lulus sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.

Ijazah

Berdasarkan Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, yang dimaksud Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.

Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah

Ditegaskan dalam Persetjen di atas, pengisian blangko Ijazah dan penetapan Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah meliputi:

a) SD/SDLB;

b) SMP/SMPLB;

c) SMA/SMALB;

d) SMK;

e) SPK; dan

f) Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.

Baca juga: Cara Mendaftar KIP Kuliah, Simak Syarat, Jadwal, dan Ketentuan Jangka Waktu Pemberian Bantuan

Penyerahan Ijazah

Ijazah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Blangko Ijazah oleh Satuan Pendidikan.

Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2022.

Adapun petunjuk teknis (Juknis) tata cara pengisian, penggantian, dan pemusnahan Blangko ljazah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.

Jika kepala Satuan Pendidikan berhalangan, maka pengisian Blangko Ijazah, penandatanganan Ijazah, dan penandatanganan surat keterangan lulus dapat dilakukan oleh pejabat lain yang ditugaskan oleh:

a) Dinas untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau

b) ketua penyelenggara Satuan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.

Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Kelulusan SMA

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved