Kominfo Buka Beasiswa S2 UGM bagi ASN dan Umum, Ini Syarat Dokumen dan Link Pendaftarannya
Kominfo Buka Beasiswa S2 UGM bagi ASN dan Umum, Ini syarat dan link pendaftarannya. S2 ini untuk raih gelar Master of Arts in Digital Transformation.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka program beasiswa S2 dalam negeri di UGM.
Penerima beasiswa S2 ini ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Umum.
Beasiswa S2 ini untuk meraih gelar Master of Arts in Digital Transformation and Competitiveness.
Kominfo bekerja sama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), dikutip dari Instagram @kemenkominfo.
Selengkapnya, berikut ini syarat dokumen bagi ASN dan masyarakat umum serta cara mendaftar beasiswa.
Baca juga: LINK Pendaftaran Beasiswa S2 Dalam Negeri 2022 dari Kominfo, Dibuka untuk Umum dan ASN
Persyaratan Umum Program Beasiswa S2 Dalam Negeri
- Masa kerja minimum 2 tahun;
- Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain;
- Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM;
- Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas regular;
- Outline rencana tugas akhir maksimal 1 halaman (judul, tujuan dan manfaat yang sesuai dengan program Transformasi Digitalisasi Nasional).
Persyaratan Khusus Masyarakat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia maksimum pelamar 33 tahun pada saat mendaftarkan diri;
- Latar belakang pekerjaan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan pelaku startup lokal;
- Masa kerja minimum 2 tahun;
- Mendapatkan izin dari pimpinan yang berwenang untuk menjalani pendidikan;
- Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas;
- Persyaratan standar IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi dan Kepemimpinan dan Inovasi;
- Kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika;
- Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih.
Baca juga: Bos AKR Corporindo Gulirkan Program Beasiswa Pascasarjana di Singapura untuk Mahasiswa Indonesia
Persyaratan khusus PNS
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;
- Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS bagi pendaftar dari PNS);
- Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri;
- Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri. Daftar daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024 tanggal 27 April 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017
- Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan
- Persyaratan standar IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi dan Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan serta minimal 2,90 untuk bidang informatika
- Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan
- Tugas dan fungsinya terkait dengan upaya mendukung percepatan transformasi digital dari instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Dokumen Khusus Persyaratan PNS
1. SK CPNS
2. SK PNS
3. SK Terbaru
4. Ijazah dan Transkip Nilai S1
5. Surat Izin Rekomendasi dari pimpinan (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II bagi PNS dan pimpinan yang berwenang bagi pendaftar dari masyarakat umum) untuk melanjutkan pendidikan tingkat pascasarjana dengan status Tugas Belajar.
6. Khusus pendaftar dari PNS, Surat Pernyataan dari pimpinan (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000) yang menyatakan bahwa calon penerima beasiswa akan ditempatkan pada bidang pekerjaan yang berkairang dengan bidang studi yang telah dijalani sekembalinya ke instansi asal apabila dinyatakan sebagai penerima beasiswa.
7. Pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan engan program studi yang dipilih, bagi PNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan (SPMJ/Surat Keputusan/Surat Tugas yang menyatakan yang bersangkutan tugas dan fungsinya pada percepatan transformasi digital nasional dan Surat Keputusan Jabatan Struktural bagi yang sudah menjabat atau Surat Penempatan dari unit yang menangani kepegawaian dari masing-masing instansi kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas di bidang terkait di atas materai Rp 10.000.
8. Dokumen lainnya yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan engan program studi yang dipilih.
9. Surat Keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan.
Baca juga: Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Kepada Keluarga Pekerja di Kendari
Cara Mendaftar Beasiswa Kominfo
1. Akses laman beasiswa.kominfo.go.id untuk daftar akun Anda terlebih dahulu dengan menyiapkan, NIK KTP/NIP, E-mail dan Nomor Handphone yang masih aktif.
2. Pilih tipe beasiswa yang Anda inginkan. Beasiswa Kominfo menyediakan beasiswa dalam negeri dan beasiswa luar negeri.
3. Tipe beasiswa yang dipilih memiliki tahapan seleksi yang berbeda. Data pendaftaran beasiswa akan dilakukan seleksi oleh tim beasiswa.
4. Jika lolos seleksi, Anda akan menjadi Awardee Beasiswa. Silahkan lengkapi data sesuai dengan beasiswa yang berhasil Anda dapatkan.
Untuk update informasi tentang pendaftaran Beasiswa S2 Kominfo Dalam Negeri tahun 2022, kamu bisa mengikuti akun Instagram @kemenkominfo atau memantau situs beasiswa.kominfo.go.id.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Beasiswa