Kamis, 14 Agustus 2025

Segera Lapor Diri PPDB Jakarta 2022 Jenjang SD, SMP, dan SMA, Ditutup Hari Ini Pukul 14.00 WIB

Berikut cara lapor diri PPDB Jakarta Tahun 2022 jenjang SD, SMP dan SMA sebelum ditutup pada Jumat (17/6/2022), hari ini.

Editor: Inza Maliana
Tangkapan Layar ppdb.jakarta.go.id
PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 Jenjang SMP. Berikut cara lapor diri PPDB Jakarta Tahun 2022 jenjang SD, SMP dan SMA sebelum ditutup pada Jumat (17/6/2022), hari ini. 

1. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)

- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022

- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

2. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

3. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)

- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan