Selasa, 9 Juni 2026

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 202 Kurikulum Merdeka: Peraturan Tertulis dan Tidak Tertulis

Simak kunci jabawan Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Kurikulum Merdeka kelas 4 halaman 202 tentang peraturan tertulis dan tidak tertulis.

Tayang:
Buku Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Kurikulum Merdeka kelas 4 halaman 202.
Simak kunci jabawan Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Kurikulum Merdeka kelas 4 halaman 202 tentang peraturan tertulis dan tidak tertulis. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini adalah kunci jabawan Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Kurikulum Merdeka kelas 4 halaman 202.

Kunci jawaban IPAS kelas 4 halaman 202 Kurikulum Merdeka, pada bagian Pertanyaan Esensial, siswa diminta untuk menjawab tiga pertanyaan.

Sebelumnya siswa diimbau untuk mengerjakan soal halaman 202 buku IPAS kelas 4 ini sendiri sebelum menengok artikel kunci jawaban ini.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Agama Katolik Kelas 2 SD Halaman 39 Kurikulum Merdeka Bab 2: Bapa Abraham

Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Kurikulum Merdeka kelas 4 halaman 202:

Soal:

Pertanyaan Esensial

1. Apakah perbedaan antara peraturan tertulis dan tidak tertulis?

2. Mengapa kita perlu mematuhi peraturan?

3. Apa yang terjadi jika kita melanggar norma yang berlaku di masyarakat?

Baca juga: Contoh Soal Ujian Sekolah, USP Matematika Kelas 6 SD/MI Lengkap dengan Kunci Jawaban

Jawaban:

1. Perbedaan peraturan tertulis dan tidak tertulis:

Peraturan tertulis merupakan aturan yang mengatur tingkah laku manusia dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku di negara.

Peraturan tertulis biasanya dibuat oleh pemerintah, penguasa negara, maupun pengelola suatu tempat.

Peraturan tertulis bersifat memaksa dan mengikat, adapun sanksi dari peraturan tertulis adalah sanksi yang tegas.

Peraturan tidak tertulis adalah peraturan yang dibuat oleh masyarakat yang tinggal di wilayah tertentu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved