Sabtu, 23 Agustus 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 160 161 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Unit 1 Bagian 4

Berikut kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 160 161 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Unit 1 Bagian 4.

Penulis: Nurkhasanah
Tangkapan layar PDF Buku PKN Kelas XI Kurikulum Merdeka
Berikut kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 160 161 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Unit 1 Bagian 4. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) kelas 11 halaman 160 161 Kurikulum Merdeka.

Soal PKN kelas 11 halaman 160 161 Kurikulum Merdeka membahas materi pada Unit 1 Bagian 4 yakni Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia.

Tribunnews.com tidak bertanggung jawab dalam perbedaan jawaban pada kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 160 161 Kurikulum Merdeka.

Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 160 161 Kurikulum Merdeka:

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 146 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Unit 5 Bagian 3

Uji Pemahaman

Untuk mengetahui sejauh mana pemahamanmu tentang unit ini, jawablah pertanyaan berikut.

a. Bagaimana sejarah munculnya sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?

Jawaban:

Pada 27 Oktober 1969, Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen.

Kemudian, Indonesia meratifikasinya pada 7 November 1969.

Akan tetapi, pada tahun 1979, Malaysia memasukkan Ambalat ke dalam wilayah negaranya secara sepihak.

Malaysia pun mendapatkan protes dari sejumlah negara yakni Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam.

Indonesia secara tegas juga menyatakan protes terhadap pelanggaran tersebut pada tahun 1980.

Klaim Malaysia terkait wilayah Ambalat tidak mempunyai dasar hukum bagi Indonesia dan negara-negara lainnya.

Garis batas yang ditentukan Malaysia keluar dari ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yakni sejauh 200 mil laut.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 134 135 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Unit 4 Bagian 3

b. Bagaimana proses penyelesaian sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia?

Jawaban:

Indonesia dan Malaysia sepakat mengakhiri ketegangan terkait sengketa batas wilayah Blok Ambalat.

Presiden Indonesia kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi berusaha mencegah konflik kedua negara.

Berikut ini sejumlah pertimbangan pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden SBY terkiat keputusan berdamai dan mengakhiri konflik sengketa Blok Ambalat:

- Banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia

- Kedekatan rumpun

- Hubungan baik yang sudah lama terjalin

c. Bagaimana argumen yang dibangun oleh Malaysia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat?

Jawaban:

Argumen Malaysia terhadap klaim blok Ambalat adalah bahwa tiap pulau berhak memiliki laut teritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya sendiri.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 129 Kurikulum Merdeka, Uji Pemahaman Unit 3 Bagian 3

d. Bagaimana sikap Indonesia dalam menghadapi sengketa batas wilayah Blok Ambalat dengan Malaysia?

Jawaban:

Penyelesaian sengketa yang dianggap tepat dalam sengketa batas laut antara Indonesia dan Malaysia adalah negosiasi. 

Jika melalui negosiasi tidak berhasil, maka langkah selanjutnya adalah membawa sengketa tersebut ke Mahkamah Hukum Laut Internasional.

e. Bagaimana argumen yang dibangun oleh Indonesia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat?

Jawaban:

Indonesia berargumen bahwa lempeng pulau Sipadan dan Ligitan dalam blok Ambalat masih termasuk lempeng Pulau Kalimantan yang menjadi bagian Indonesia.

*) Disclaimer: 

- Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.

- Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan