Penerimaan Mahasiswa Baru
Jadwal KIP Kuliah Merdeka 2023, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya
Berikut jadwal KIP Kuliah Merdeka 2023 lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal KIP Kuliah Merdeka 2023 lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.
KIP Kuliah Merdeka sebelumnya adalah program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang bernama Bidikmisi.
Transformasi KIP Kuliah Merdeka menjadi Bidikmisi telah dimulai sejak 2021.
Pada tahun 2023, Pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek kembali menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi ribuan mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.
Jadwal KIP Kuliah Merdeka 2023
Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah untuk Peserta UTBK-SNBT 2023, Siapkan NIK, NISN, NPSN, dan E-mail
- Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah: 14 Februari 2023-31 Oktober 2023
- Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP): 16 Februari 2023-27 Februari 2023
- UTBK-SNBT: 22 Maret 2023-13 April 2023
Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka 2023
Mengutip dari Panduan Pedoman Pendaftaran KIP-K 2023, berikut persyaratan penerimaan KIP Kuliah Merdeka 2023:
- Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Persyaratan Ekonomi Sebagai KIP Kuliah Merdeka 2023
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:
- Bansos Program Keluarga Harapan (PKH);
- Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK);
- Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka 2023
- Akses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Buat akun terlebih dahulu
- Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif pada saat pendaftaran
- Langkah selanjutnya adalah validasi NIK, NISN dan NPSN yang dilakukan oleh sistem KIP Kuliah Merdeka
- Apabila proses validasi berhasil, siswa akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang dikirimkan melalui email masing-masing
- Buka kembali laman KIP Kuliah Merdeka
- Masukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri)
- Siswa diminta untuk menyelesaikan proses pendaftaran
- Apabila tlah dinyatakan di terima di perguruan tinggi, siswa dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.