PPDB SMA Lampung 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran
Berikut ini informasi mengenai PPDB Lampung 2023 SMA jalur zonasi, pendaftaran dibuka pada 14-17 juni 2023.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Lampung tahun 2023 jenjang SMA dilakukan melalui empat jalur pendaftaran, salah satunya jalur zonasi.
Pendaftaran PPDB SMA Lampung 2023 jalur zonasi dibuka mulai 14-17 juni 2023 pada laman lampung.siap-ppdb.com.
Sebagai informasi, jalur zonasi diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju.
Kuota jalur zonasi yakni paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Pendaftar jalur zonasi dapat memilih paling banyak dua sekolah pilihan dengan ketentuan dalam satu zona domisili peserta didik.
Selengkapnya, berikut ini informasi mengenai PPDB Lampung 2023 SMA jalur zonasi:
Baca juga: Jadwal PPDB Lampung 2023 untuk Jenjang SMA dan SMK, Ada Jalur Afirmasi hingga Umum
Jadwal PPDB SMA Lampung 2023 Jalur Zonasi
1. Pendaftaran (online): 14 - 17 Juni 2023 pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB
2. Verifikasi (online): 15 - 22 Juni 2023
3. Verifikasi Berkas Faktual (online): 16 - 22 Juni 2023
4. Pengumuman (online): 23 Juni 2023
5. Lapor Diri (online): 23 - 24 Juni 2023 (Lapor diri dimulai hari pertama pukul 08.00 dan ditutup hari terakhir pukul 16.00)
Persyaratan PPDB SMA Lampung 2023
1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2023;
3. Kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;
4. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
5. Bukti keikutsertaan peserta didik jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemdikbud.go.id/
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
6. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
7. Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
8. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp. 10.000.

Baca juga: Data Zonasi di PPDB Jateng 2023 SMA, Pendaftaran Dibuka 23 Juni 2023
Alur Pendaftaran PPDB SMA Lampung 2023
a. Persiapan
Berikut ini syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg/pdf):
1. Ijazah/surat keterangan lulus dari SMP sederajat;
2. Kartu keluarga, atau bagi yang tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu yaitu terdampak bencana alam dan/atau bencana sosial dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga, yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya kartu keluarga/ surat keterangan domisili tersebut;
3. Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari Google Map);
4. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
5. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program
Keluarga Harapan (PKH) (untuk jalur afirmasi)
6) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
b. Cara Daftar PPDB SMA Lampung 2023 Jalur Zonasi
1. Baca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/ laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siapppdb.com/);
2. Pilih jalur pendaftaran;
3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
4. Review dan sesuaikan data pada sistem;
5. Unggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
a) Klik fitur ijazah: unggah hasil scan ijasah/hasil scan surat keterangan lulus (SKL);
b) Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK / surat keterangan domisili):
- Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK);
- Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang
mengunakan domisili).
c) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/hasil scan Surat Keterangan Lahir;
d) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.
6. Pilih sekolah pilihan;
a) Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan dalam 1 (satu) zona domisili peserta didik;
b) Pilihan sekolah diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama;
7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
8. Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, untuk mengecek sesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
9. Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah.
10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;
11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi.
Selain itu juga dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.