Cara Cek Hasil Seleksi PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023, Berikut Daya Tampungnya
Cara cek hasil seleksi PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023, berikut daya tampungnya di melalui laman ppdbpaud.jakarta.go.id.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Cara cek hasil seleksi PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023, berikut daya tampungnya.
Pembukaan pendaftaran PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023 Tahap 1 dilaksanakan hingga Jumat, 23 Juni 2023.
Bagi calon siswa yang telah mendaftar PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023 dapat mengecek namanya diterima sementara di satuan pendidikan tujuan.
Adapun nama calon siswa yang telah mendaftar di PAUD dan TK tujuan dapat mengecek hasil seleksi melalui laman ppdbpaud.jakarta.go.id.
Orang tua siswa dapat memantau peringat anaknya di sekolah tujuan berdasarkan daya tampung dari masing-masing sekolah.
Berikut cara cek hasil seleksi PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023, berikut daya tampungnya, berdasarkan penelusuran Tribunnews di ppdbpaud.jakarta.go.id.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPDB Jakarta 2023 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK Jalur Afirmasi
Cara Cek Hasil Seleksi PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023
1. Buka laman https://ppdbpaud.jakarta.go.id/.
2. Klik "Search", lalu tulis nama lengkap calon peserta didik
3. Pilih Sekolah tujuan pendaftaran PAUD atau TK di PPDB Jakarta 2023
4. Kemudian, Klik Tombol "Cari"
5. Tampilan akan menunjukan bahwa nama calon peserta didik diterima sementara di sekolah tujuan.
Cara Cek Peringkat Calon Siswa dan Daya Tampung PAUD atau TK di PPDB Jakarta 2023
1. Masuk ke laman https://ppdbpaud.jakarta.go.id/.
2. Pilih Sekolah tujuan pendaftaran.
3. Kemudian, Klik Tombol "Cari"
4. Periksa nama calon peserta didik sesuai Nomor Pendaftaran.
5. Pilih TK A atau TK B sesuai jenjang yang didaftar calon peserta didik.
6. Data yang ditampilkan merupakan keseluruhan peserta didik yang diterima sementara berdarkan daya tampung setiap sekolah.
Baca juga: Jadwal PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 MI, MTs, MA Tahap Akhir dan Cara Daftar
Berikut cara pendaftaran PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023, yang Tribunnews kutip dari Surat Edaran resminya.
Cara Daftar PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023
1. Pendaftaran PAUD dan TK ke Saluan Pendidikan tujuan dilakukan secara daring melalui https://ppdbpaud.jakarta.go.id.
2. Orang Tua atau Wali CPDB menyerahkan dokumen asli persyaratan PPDB berupa Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling lambat tanggal 1 Juni 2022 kepada Panitia PPDB pada Satuan Pendidikan yang dituju.
3. Dokumen asli persyaratan PPDB Jakarta 2023, diverifikasi oleh tim verifikator Satuan Pendidikan yang dituju.
4. Panitia PPDB Satuan Pendidikan memasukkan data CPDB yang telah diverifikasi ke dalam sistem https://ppdbpaud.jakarta.go.id
5. Pengumuman dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https:/ /ppdbpaud.jakarta.go.id
6. Jika peserta didik dinyatakan diterima di sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara luring ke Satuan Pendidikan yang diterima.
7. Calon siswa yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri lainnya.
Maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Jadwal Pendaftaran PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023
Pendaftaran PAUD dan TK Tahap 1
1. Pendaftaran dan verifikasi berkas:
- 19-22 Juni 2023, pukul 08.00-16.00 WIB.
- 23 Juni 2023, pukul 08.00-12.00 WIB
2. Proses seleksi berkas:
- 19-22 Juni 2023, pukul 08.00-16.00 WIB
- 23 Juni 2023, pukul 08.00-12.00 WIB
3. Pengumuman hasil seleksi: 23 Juni 2023, pukul 17.00 WIB
4. Lapor diri: 26-27 Juni 2023, pukul 08.00-16.00 WIB
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 untuk PAUD dan TK Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran PAUD dan TK Tahap 2
1. Pendaftaran dan verifikasi berkas:
- 28 Juni - 4 Juli 2023, pukul 08.00-16.00 WIB
- 5 Juli 2023, pukul 08.00-12.00 WIB
2. Proses seleksi berkas:
- 28 Juni - 4 Juli 2023, pukul 08.00-16.00 WIB
- 5 Juli 2023, pukul 08.00-12.00 WIB
3. Pengumuman hasil seleksi: 5 Juli 2023, pukul 17.00 WIB
4. Lapor diri: 6-7 Juli 2023, pukul 08.00-16.00 WIB
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.