Pendaftaran PPDB SMP Medan 2023: Jadwal, Persyaratan, Jalur, dan Kuota
Berikut informasi mengenai jadwal, syarat, jalur dan kuota pendaftaran PPDB SMP Medan tahun 2023.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Medan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2023.
Pendaftaran online PPDB SMP Medan 2023 dibuka pada 20-26 Juni 2023.
Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran online PPDB SMP Medan 2023 melalui laman ppdb.pemkomedan.go.id.
Mengutip laman resmi PPDB SMP Medan 2023, pendaftaran mengutamakan calon siswa yang merupakan warga Kota Medan.
Pembatalan pendaftaran PPDB SMP Medan 2023 paling lambat dilakukan pada 26 Juni 2023 pukul 14.00 WIB.
PPDB SMP Medan 2023 dibuka melalui empat jalur, yaitu zonasi, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Baca juga: Hari Ini Pengumuman PPDB Sleman 2023 Jenjang SMP Jalur Zonasi, Cek di sleman.siap-ppdb.com
1. Pendaftaran: 20-26 Juni 2023
2. Pengumuman: 30 Juni 2023
3. Daftar Ulang: 3-5 Juli 2023
Persyaratan Peserta PPDB SMP Medan 2023
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
2. Telah menyelesaikan seluruh program pendidikan dan lulus Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
3. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Kelulusan Belajar (STKB) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
4. Memiliki Nilai Kelulusan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat.
5. Diutamakan Warga Kota Medan
10. Calon siswa hanya boleh mendaftar pada Satu Sekolah yang dituju dengan Satu Jalur pilihan yang tepat.

Baca juga: Jadwal PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023, Beserta Persyaratan dan Alur Pendaftaran
Jalur dan Kuota PPDB SMP Medan 2023
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa (sesuai alamat di KK paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran) dengan sekolah yang dituju.
Jarak antara tempat tinggal dengan sekolah tujuan tersebut dihitung menggunakan Google Maps moda pejalan kaki.
Kuota jalur zonasi adalah 50 persen dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi baik non akademik maupun akademik dan mengutamakan warga dari Kota Medan.
Prestasi calon siswa dibuktikan dengan sertifikat pemenang lomba yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintahan.
Sementara bagi calon siswa yang tidak memiliki sertifikat pemenang lomba, dibuktikan dengan nilai Ijazah/SKHU minimal 80,50.
Kuota jalur prestasi adalah 30 persen dari daya tampung sekolah.
Baca juga: Pendaftaran PPDB SMP Boyolali 2023 Jalur Prestasi dan Afirmasi Dibuka, Ini Syarat dan Alurnya
3. Jalur Afirmasi
Jalur ini diperuntukkan bagi siswa penyandang disabilitas ringan dan kurang mampu yang menerima bantuan PIP/KIP, PKH serta Penerima Bantuan Siswa Miskin dari Pemerintah Kota Medan.
Kuota jalur afirmasi adalah 15 persen dari daya tampung sekolah.
4. Jalur Mutasi atau Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru
Jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas dari lembaga/instansi pemerintahan (TNI/POLRI/ASN), kemudian mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan domisili orang tua.
Hal itu dibuktikan dengan surat pindah/SMPT yang terbit paling lama 1 tahun sebelum waktu pendaftaran.
Selain itu, jalur mutasi juga ditujukan bagi anak guru yang orang tuanya bertugas mengajar di satuan pendidikan yang dituju.
Pendaftaran anak guru tersebut menyertakan bukti Surat Keterangan Kepala Sekolah, NUPTK dan Kartu Keluarga (KK).
Kuota jalur mutasi adalah 5 persen dari daya tampung sekolah.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.