Senin, 29 September 2025

PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Zonasi Bina Lingkungan: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung

Berikut informasi syarat, cara daftar serta daya tampung PPDB SMP Denpasar jalur zonasi bina lingkungan tahun 2023. Daftar di denpasar.siap-ppdb.com.

Tangkapan layar laman denpasar.siap-ppdb.com
Tampilan laman denpasar.siap-ppdb.com - Berikut informasi syarat, cara daftar serta daya tampung PPDB SMP Denpasar jalur zonasi bina lingkungan tahun 2023. Daftar di denpasar.siap-ppdb.com. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Denpasar jenjang SMP jalur zonasi bina lingkungan tahun 2023.

Pendaftaran PPDB SMP Kota Denpasar 2023 jalur zonasi bina lingkungan dibuka pada 30 Juni-1 Juli 2023 pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA.

Pendaftaran online PPDB Kota Denpasar 2023 jalur zonasi bina lingkungan dilakukan melalui laman denpasar.siap-ppdb.com.

Kuota jalur zonasi bina lingkungan adalah paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.

Pendaftar jalur zonasi bina lingkungan hanya diperbolehkan memilih satu dari total 16 SMP Negeri yang ada di Kota Denpasar.

Baca juga: PPDB SMP Kota Denpasar 2023 Jalur Zonasi Umum: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung

Jadwal PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Zonasi Bina Lingkungan

1. Pendaftaran: 30 Juni - 1 Juli 2023 pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA

2. Seleksi: 30 Juni - 1 Juli 2023 pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA

3. Pengumuman: 3 Juli 2023 pukul 06.00 WITA

4. Daftar Ulang: 4 - 6 Juli 2023

Syarat PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Zonasi Bina Lingkungan

Persyaratan Umum PPDB SMP Kota Denpasar 2023

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 sesuai data Kartu Keluarga;

2. Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru sesuai yang tertera pada Lampiran VIII; dan

3. Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua.

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran

Persyaratan Khusus Jalur Zonasi Bina Lingkungan

1. Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022;

2. Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai anak, famili lain, dan cucu;

3. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah;

4. Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar,

Sementara itu, bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 (lima) Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Nilai hasil belajar tersebut telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2-10 Juni 2023 terakhir pukul 15.00 WITA;

5. Hanya boleh mendaftar pada satu Sekolah Menengah Pertama Negeri dari 16 Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Kota Denpasar.

SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). Kegiatan ini diikuti sebanyak 360 orang siswa baru yang bertujuan memperkenalkan lingkungan di sekitar sekolah agar siswa dapat beradaptasi dengan guru, ruang kelas, kakak kelas dan sesama siswa baru. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022).  (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca juga: Pendaftaran PPDB SMP Medan 2023: Jadwal, Persyaratan, Jalur, dan Kuota

Cara Daftar PPDB SMP Denpasar 2023

1. Buka laman https://denpasar.siap-ppdb.com dan lakukan pengajuan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara mandiri;

2. Unggah berkas dokumen Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus sesuai jalur yang dipilih dengan format JPEG, PNG atau PDF.

Ukuran maksimal setiap dokumen 1 (satu) megabyte;

3. Pilih sekolah tujuan;

4. Cetak bukti ajuan pendaftaran;

5. Operator Sekolah tujuan melakukan verifikasi berkas secara daring di situs operator sekolah;

6. Calon Peserta Didik Baru melakukan pengecekan Status Verifikasi di situs https://denpasar.siap-ppdb.com dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);

7. Apabila Calon Peserta Didik Baru dinyatakan Tidak Lolos Verifikasi Berkas, dapat mengulang proses pendaftaran dengan mengunggah berkas sesuai persyaratan;

8. Calon Peserta Didik Baru melihat pengumuman hasil seleksi sesuai jadwal.

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Pindah Tugas: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran

Daya Tampung PPDB SMP Denpasar 2023 Jalur Zonasi Lingkungan Sekolah

1. SMPN 1 Denpasar: 32

2. SMPN 2 Denpasar: 44

3. SMPN 3 Denpasar: 40

4. SMPN 4 Denpasar: 36

5. SMPN 5 Denpasar: 32

6. SMPN 6 Denpasar: 40

7. SMPN 7 Denpasar: 36

8. SMPN 8 Denpasar: 36

9. SMPN 9 Denpasar: 36

10. SMPN 10 Denpasar: 40

11. SMPN 11 Denpasar: 32

12. SMPN 12 Denpasar: 36

13. SMPN 13 Denpasar: 32

14. SMPN 14 Denpasar: 32

15. SMPN 15 Denpasar: 28

16. SMPN 16 Denpasar: 28

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan