Cara Cek Pengumuman PPDB Jatim Tahap 3, Link ppdbjatim.net, Diumumkan 29 Juni 2023
Simak cara cek pengumuman PPDB Jatim 2023 tahap 3. Diumumkan besok Kamis (29/6/2023) pukul 08.00 WIB melalui laman https://ppdbjatim.net/.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2023 tahap 3.
Pengumuman PPDB Jatim 2023 tahap 3 akan dilaksanakan besok, Kamis (29/6/2023) pukul 08.00 WIB.
Adapun tahap 3 tersebut berlaku untuk mengumumkan hasil seleksi SMK pada PPDB Jatim 2023 melalui jalur Zonasi.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang telah mendaftar, dapat melihat pengumuman PPDB Jatim 2023 tahap 3 melalui laman https://ppdbjatim.net/.
Setelah itu, CPDB yang dinyatakan lolos PPDB Jatim 2023 tahap 3 wajib melakukan cetak bukti penerimaan.
Kemudian CPDB dapat melakukan daftar ulang di sekolah penerima pada 30 Juni hingga 1 Juli 2023 pukul 09.00-16.00 WIB.
Baca juga: Cara Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2023 Tahap 2, Beserta Prosedur Daftar Ulang di Sekolah Tujuan
Berikut cara cek pengumuman hasil seleksi PPDB Jatim 2023 untuk jenjang SMK melalui jalur Zonasi.
Cara Cek Pengumuman PPDB Jatim 2023 Tahap 3
1. Kunjungi laman https://ppdbjatim.net/;
2. Klik menu 'Pengumuman';
3. Pilih 'Pemeringkatan Tahap 3';
4. Pilih cari berdasarkan Sekolah atau NISN
5. Apabila memilih cari berdasarkan NISN, maka hanya perlu memasukkan NISN lalu klik 'Cari';
6. Namun apabila memilih cari berdasarkan Sekolah, maka pilih 'Kabupaten/Kota';
7. Pilih Sekolah;
8. Pilih Jurusan;
9. Klik 'Cari';
10. Apabila nama siswa tertera pada data tersebut, maka siswa tersebut dinyatakan lulus PPDB Jatim 2023 tahap 3.
11. Namun apabila nama siswa tidak ada, maka siswa tersebut tidak lulus seleksi.

Baca juga: Cek Pengumuman PPDB Jatim 2023 Tahap 3 Jalur Zonasi SMK pada 29 Juni 2023, Ini Tahap Selanjutnya
Cara Cetak Bukti Pendaftaran
1. Kunjungi laman https://ppdbjatim.net/;
2. Klik menu 'Cetak Bukti';
3. Klik 'Bukti Penerimaan';
4. Klik 'Tahap3';
5. Masukkan data yang dibutuhkan yakni:
- NISN
- PIN peserta
- Tanggal penerbitan KK atau SKD
6. Klik 'Masuk';
8. Halaman akan menampilkan bukti penerimaan yang dapat dicetak.
Baca juga: Kapan Pengumuman PPDB Jateng 2023? Pantau Hasilnya di ppdb.jatengprov.go.id
Tata Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2023
1. Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah tempat diterima/tujuan, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2. Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal dan menunjukkan dokumen aslinya, foto copy KK/SKD dan menunjukkan dokumen aslinya, serta dokumen lain yang telah ditentukan oleh sekolah tempat diterima/tujuan.
3. Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan.
4. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
5. Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.