Sabtu, 16 Agustus 2025

Cara Cek Pengumuman PPDB SMP Medan 2023 di ppdb.pemkomedan.go.id dan Jadwal Daftar Ulang

Cara cek pengumuman PPDB SMP Medan 2023 di ppdb.pemkomedan.go.id pada 30 Juni 2023. Cek jadwal daftar ulang bagi calon peserta didik.

Tangkapan layar laman ppdb.pemkomedan.go.id
Tampilan laman pendaftaran PPDB SMP Medan 2023. - Berikut ini cara cek pengumuman PPDB SMP Medan 2023 di laman ppdb.pemkomedan.go.id pada 30 Juni 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek pengumuman PPDB SMP Medan 2023 pada hari ini, Jumat (30/6/2023).

Pengumuman PPDB SMP Medan 2023 ini dilakukan serentak untuk semua jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/anak guru.

Calon peserta didik dapat mengakses pengumuman PPDB SMP Medan 2023 secara online di ppdb.pemkomedan.go.id.

Bagi calon peserta didik yang diterima, kemudian melakukan daftar ulang sesuai jadwal.

Selengkapnya, simak informasi di bawah ini.

Baca juga: Daftar Ulang PPDB Yogyakarta Ditutup Besok, 1 Juli 2023, Ini Caranya

Cara Cek Pengumuman PPDB SMP Medan 2023

1. Akses laman resmi ppdb.pemkomedan.go.id;

2. Ketikkan alamat e-mail dan kata sandi;

3. Klik menu "Hasil Seleksi" yang ada di bagian kiri atas titik tiga;

4. Masukkan data SMP yang didaftar;

5. Pilih jalur penerimaan PPDB Medan 2023;

6. Silakan menunggu hasil seleksi di layar Anda.

Baca juga: Cara Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim 2023 Tahap 3, Akses ppdbjatim.net

Jadwal Daftar Ulang

Daftar ulang dilakukan pada 3-5 Juli 2023.

Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan daftar ulang.

Bagi mereka yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal tanpa pemberitahuan, maka dinyatakan mengundurkan diri.

Berikut ini jadwal seleksi PPDB SMP Medan 2023:

1. Penetapan daya tampung: 16 Juni 2023

2. Pendaftaran PPDB: 20-26 Juni 2023

3. Pengumuman PPDB: 30 Juni 2023

4. Pendaftaran ulang siswa yang diterima: 3-5 Juli 2023

5. Masa pengenalan lingkungan sekolah: 7-8 Juli 2023

Jalur dan Kuota PPDB

Ilustrasi siswa SMA.
Ilustrasi siswa SMA. (TribunSumsel.com)

Baca juga: Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PPDB SMP Pontianak 2023

1. Jalur Zonasi

- Jumlah kuota 50 persen dari daya tampung sekolah.

- Peserta didik ditentukan dengan jarak tempat tinggal menggunakan aplikasi Google Maps dengan mode berjalan kaki.

- Penentuan zonasi dibuktikan dengan kartu keluarga yang tercatat pada data kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan dan calon peserta didik mendaftar menggunakan NIK pada Kartu Keluarga (KK).

2. Jalur Afirmasi

- Jumlah kuota 15 persen dari daya tampung sekolah.

- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan memiliki kartu Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Indonesia Sejahtera (KIS).

- Jalur afirmasi diutamakan peserta didik yang berdomisili di Kota Medan.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru

- Jumlah kuota jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru adalah 5 persen dari daya tampung sekolah.

- Pendaftar wajib memiliki surat pindah tugas dari instansi/lembaga resmi yang diterbitkan paling lama satu tahun sebelum pendaftaran.

- Pendaftar diutamakan berdomisili yang berdekatan dengan sekolah.

- Jalur ini berlaku untuk anak guru yang orang tuanya bertugas mengajar di satuan pendidikan yang dituju, dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah, NUPTK, dan Kartu Keluarga (KK).

4. Jalur Prestasi

- Jumlah kuota 30 persen dari daya tampung sekolah.

- Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan mengutamakan calon dari Kota Medan.

- Peserta wajib memiliki prestasi non akademik dibuktikan dengan sertifikat pemenang lomba yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, termasuk prestasi keagamaan.

- Peserta wajib memiliki nilai SKHU minimal 80 bagi yang tidak memiliki sertifikat pemenang lomba.

- Akreditasi sekolah asal akan mempengaruhi proses seleksi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan