Sabtu, 9 Agustus 2025

Daftar Ulang PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK Dimulai 3 Juli 2023

Daftar Ulang PPDB provinsi Jawa Tengah tahun 2023 jenjang SMA dan SMK dibuka Senin, 3 Juli 2023 hingga 6 Juli 2023.

https://ppdb.jatengprov.go.id/#/
Daftar Ulang PPDB provinsi Jawa Tengah tahun 2023 jenjang SMA dan SMK dibuka Senin, 3 Juli 2023 hingga 6 Juli 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Daftar Ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2023 jenjang SMA dan SMK dibuka Senin, 3 Juli 2023 hingga 6 Juli 2023.

Peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan PPDB wajib melakukan daftar ulang.

Daftar ulang dilaksanakan di sekolah atau Satuan Pendidikan tempat peserta dinyatakan lolos seleksi.

Nantinya, peserta mengikuti pengaturan yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Daftar ulang PPDB Jateng ini dibuka pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.

Adapun bagi peserta yang lolos namun tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

Daftar Ulang PPDB provinsi Jawa Tengah tahun 2023 jenjang SMA dan SMK
Daftar Ulang PPDB provinsi Jawa Tengah tahun 2023 jenjang SMA dan SMK dibuka Senin, 3 Juli 2023 hingga 6 Juli 2023.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Banten 2023 SMA Jalur Zonasi hingga Prestasi, Simak Cara dan Batas Waktunya

Perlu diingat, calon peserta didik dilarang memberikan data pribadi terkait dengan pendaftaran dalam proses PPDB kepada pihak lain (misalnya : email, pasword, token), dan penggunaan data pribadi oleh pihak lain menjadi tanggungjawab calon peserta didik yang bersangkutan.

Bagi peserta didik yang diterima, ada sanksi yang berlaku apabila melanggar peraturan, yakni:

1. Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh Satuan Pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.

2. Sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Jalur Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA:

1. Zonasi

2. Zonasi Khusus

3. Afirmasi

4. Perpindahan Tugas Orang Tua

5. Prestasi

Jalur Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Jenjang SMK:

1. Afirmasi

2. Prestasi

3. Domisili Terdekat

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan