Senin, 8 September 2025

Pendaftaran PPDB Karawang 2023 SD, Dibuka hingga 8 Juli 2023, Simak Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPDB Karawang 2023 SD dibuka 26 Juni hingga 8 Juli 2023. Berikut ini ketentuan pendaftaran, syarat dan ketentuannya.

ppdb.karawangkab.go.id
Pendaftaran PPDB Karawang 2023 - Berikut ini informasi pendaftaran PPDB Karawang 2023 SD yang dibuka hingga 8 Juli 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi PPDB Karawang 2023 jenjang SD/MI.

Pendaftaran PPDB Karawang 2023 jenjang SD/MI dibuka pada 26 Juni hingga 8 Juli 2023.

Orang tua/wali dapat mendaftarkan calon peserta didik melalui laman ppdb.karawangkab.go.id atau mendatangi sekolah secara langsung.

Kemudian, melengkapi syarat pendaftaran dengan mengisi formulir.

Pengumuman hasil seleksi PPDB Karawang 2023 SD/MI akan dilaksanakan pada 10 Juli 2023.

Selengkapnya, simak informasinya di bawah ini.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 4 Jalur Zonasi SMA, Berikut Ketentuan dan Jadwal Lengkapnya

Ketentuan Pendaftaran:

a. Pendaftaran calon peserta didik baru tahun pelajaran 2023/2024 SD/MI dilaksan akan mulai tanggal 2 6 Juni hingga 8 Juli 2023.

b. Pendaftaran calon peserta didik baru SD/MI dilakukan secara tertulis dengan format yang telah disediakan oleh sekolah dilampiri dengan:

- Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Surat Keterangan dari RT/RW

- Kartu Keluarga yang di dalamnya tertera nama siswa tersebut

c. Bagi SD/MI Swasta, dapat menerima pendaftaran calon peserta didik baru lebih awal dari jadwal PPDB sekolah negeri, dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Juli 2023.

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Zonasi dan Pindah Tugas Dibuka 3 Juli, Ini Syarat Daftarnya

Persyaratan:

a. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/MI:

1) Telah berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun wajib diterima.

2) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekom endasi tertu lis dari psikolog professional/ dewan guru Sekolah.

b. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 pada SD berusia serendah-rendah 6 tahun.

c. Tidak dipersyaratkan seleksi akademik dan tidak dipersyaratkan bisa baca tulis hitung.

d . Tidak dipersyaratkan memiliki ijazah/sertifikat TK/RA/PAUD.

Rombongan belajar:

- Jumlah peserta didik baru pada SD/MI dalam satu rombongan belajar maksimal 40 orang dan SDLB maksimal 8 orang

- Jumlah rombongan belajar untuk tiap sekolah ditetapkan oleh Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan SD Kecamatan dengan memperhatikan ketersediaan sarana dan prasarana serta jumlah tenaga pengajar.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kediri 2023 Jalur Prestasi dan Afirmasi

Seleksi

- Pendaftar yang berusia 7 tahun ke atas wajib diterima dan jika daya tampung masih memungkinkan dapat menerima pendaftar yang berusia kurang dari 7 tahun berdasarkan persyaratan di atas

- Jika pada batas akhir daya tampung ada yang usianya sama maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak domisili ke sekolah

- Pelaksanaan seleksi pada tanggal 8 Juli 2023.

Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada tanggal 10 Juli 2023.

Daftar Ulang

Pelaksanaan daftar ulang bagi calon peserta didik baru yang diterima di kelas SD/MI tahun 2023/2024 dilaksanakan pada tanggal 12, 13, 14 Juli 2023.

Masuk Sekolah

Hari pertama masuk sekolah di SD/MI 2023/2024 adalah 17 Juli 2023.

Pembiayaan

- Tidak ada biaya pendaftaran dan biaya penyelenggaraan pendidikan SD/MI karena telah dibiayai dari dan BOS pusat dan BOP PAUD dan DIKMAS Kabupaten Karawang dan berdasarkan analisis kebutuhan biaya minimal sudah mencukupi

- Kebutuhan seragam khas sekolah dan seragam olahraga untuk kepentingan peserta didik (biaya personal) dibebankan kepada orang tua/wali peserta didi melalui musyawarah bersama komite sekolah dan khusus siswa dari keluarga yang masuk pada Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dibantu melalui subsidi silang

- Jika ada kegiatan atau pembiayaan pendidikan di SD/MI yang belum bisa dibiayai oleh BOS pusat, maka sekolah boleh menerima sumbangan dari orang tua/wali siswa, dengan memperhatikan siswa miskin tidak dipungut sumbangan atau subsidi silang dengan cara Kepala Sekolah dan Komite Sekolah mengadakan musyawarah dengan orang tua/wali siswa dan sebelumnya telah melaporkan ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karawang dan Saber Pungli Kabupaten Karawang.

*) Bagi SD/MI yang belum memenuhi kuota daya tampung yang telah ditetapkan oleh Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan, dapat menerima tambahan pendaftaran sampai dengan tanggal 31 Juli 2023.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan