Cara Daftar PPDB Kediri 2023 Jalur Zonasi dan Pindah Tugas SMP di ppdbsmp.disdikkedirikab.com
Berikut cara daftar PPDB Kediri 2023 Tahap 2 jalur Zonasi dan Pindah Tugas untuk SMP dibuka hari ini, Senin (3/7/2023) di laman resminya.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar PPDB Kediri 2023 Tahap 2 jalur Zonasi dan Pindah Tugas untuk SMP dibuka hari ini, Senin (3/7/2023).
Ikuti cara pendaftaran jalur Zonasi dan Pindah Tugas di PPDB Kediri 2023 Tahap 2 untuk SMP di ppdbsmp.disdikkedirikab.com dalam artikel ini.
Cara daftar jalur Zonasi dan Pindah Tugas di PPDB Kediri 2023 Tahap 2 ini dapat diikuti calon siswa SMP dengan menggunakan PC atau laptop secara online.
Calon siswa SMP dapat segera mendaftar PPDB Kediri 2023 Tahap 2, sebelum ditutup pada Rabu, 5 Juli 2023.
Untuk memudahkan, pendaftaran SMP di PPDB Kediri 2023 Tahap 2, simak cara daftar jalur Pindah Tugas dan jalur Zonasi, sebagai berikut:
Baca juga: Cara Daftar PPDB Sukoharjo 2023 Jalur Prestasi SMP: Verifikasi dan Nilai Piagam Kejuaraan
Cara Daftar PPDB Kediri 2023 Tahap 2 jalur Zonasi dan Pindah Tugas
1. Buka situs resmi ppdbsmp.disdikkedirikab.com , atau klik link daftar berikut ini:
- Daftar jalur Zonasi SMP PPDB Kediri 2023: LINK
- Daftar jalur Pindah Tugas SMP PPDB Kediri 2023: LINK
2. Calon siswa dapat melengkapi form pendaftaran yang sudah tersedia serta melengkapi data diri.
3. Bagi calon siswa SMP, jalur zonasi dapat memilih paling banyak 4 (empat) sekolah pilihan (3 SMP Negeri dan 1 SMP Swasta) secara berurutan.
Yakni sekolah pilihan pertama, kedua, ketiga, dan keempat dalam satu wilayah.
4. Bagi calon siswa yang mendaftar jalur pindah tugas SMP,
5. Mengunduh bukti pendaftaran secara online, yang memuat nomor pendaftaran dan menandatangani tanda bukti pendaftaran online serta menyimpannya untuk proses verifikasi pendaftaran.
6. Verifikasi dilakukan dengan datang langsung ke sekolah terdekat.
7. Pengumuman akan dimumkan secara online melalui ppdbsmp.disdikkedirikab.com.
8. Daftar ulang dilakukan dengan datang langsung ke SMP tujuan.
Syarat Umum PPDB Kediri 2023 Tahap 2 jalur Zonasi dan Pindah Tugas
a. Lulus Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Program Paket A/Ula atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR)/Surat Keterangan lain yang sejenis dari sekolah asal.
Kecuali bagi calon peserta didik penyandang disabilitas bisa menggunakan surat keterangan menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kepala sekolah asal.
b. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023 dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir.
Batasan usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun ini dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas.
c. Khusus bagi calon pendaftar yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi ijin belajar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Sukoharjo 2023 Jalur Prestasi SMP: Verifikasi dan Nilai Piagam Kejuaraan
Syarat Khusus PPDB Kediri 2023 Tahap 2
a. Berdomisili di dalam wilayah zonasi paling singkat 1 (satu) tahun dibuktikan dengan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
b. Mendapat hak memilih paling banyak 4 (empat) sekolah pilihan (3 SMP Negeri dan 1 SMP Swasta) secara berurutan, yakni sekolah pilihan pertama, kedua,ketiga, dan keempat dalam satu wilayah.
c. Bagi calon peserta didik yang berdomisili di perbatasan zona, dapat memilih 1 sekolah di luar zona (pada zona lain yang terdekat) atau pindah zona.
d. Calon peserta didik baru jalur zonasi yang tidak tercantum pada hasil seleksi sementara pada semua sekolah pilihannya, tidak dapat lagi melakukan perubahan pilihan ke sekolah lainnya.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali
a. Memiliki surat pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Surat Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali ini belum mencapai 1 tahun pada tanggal pendaftaran.
b. Khusus bagi calon peserta didik yang orang tuanya bertugas di SMP yang dituju dibuktikan dengan tercantumnya nama calon peserta didik di Kartu Keluarga (KK) orang tuanya.
c. Memiliki hak memilih satu sekolah yang ada di dalam wilayah/zona domisili yang baru.
Baca juga: Daftar Ulang PPDB Bali 2023 SMA dan SMK Dibuka, Simak Link dan Caranya
Jadwal PPDB Kediri 2023 Tahap 2
1. Pendaftaran Jalur Zonasi dan Pindah Tugas: 03 Juli 2023 s.d. 05 Juli 2023
2. Verifikasi: 03 Juli 2023 s.d. 05 Juli 2023
3. Pengumuman Jalur Zonasi dan Pindah Tugas: 08 Juli 2023
4. Daftar Ulang: 10 Juli 2023 s.d. 13 Juli 2023
5. Awal Tahun Ajaran Baru 17 Juli 2023
6. Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) 17 – 20 Juli 2023
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.