Rabu, 24 September 2025

PPDB SMP Purbalingga 2023: Jadwal, Syarat, Mekanisme, Tata Cara dan Berkas Pendaftaran

Berikut informasi jadwal, syarat, mekanisme, cara dan berkas pendaftaran PPDB SMP Purbalingga 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Suci BangunDS
Tangkapan layar laman purbalingga.siap-ppdb.com
Tampilan laman purbalingga.siap-ppdb.com - Berikut informasi jadwal, syarat, mekanisme, cara dan berkas pendaftaran PPDB SMP Purbalingga 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Purbalingga jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2023.

Pendaftaran PPDB SMP Purbalingga 2023 dibuka pada 3-8 Juli 2023.

PPDB SMP Purbalingga 2023 dilaksanakan menggunakan dua mekanisme, yakni dalam jaringan (daring/online) dan luar jaringan (luring/offline).

Terdapat empat jalur pendaftaran pada PPDB SMP Purbalingga 2023, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi. 

Pada PPDB SMP Purbalingga 2023, kuota jalur zonasi adalah paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Sementara kuota jalur afirmasi paling sedikit 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen, dan jalur prestasi paling banyak 30 persen.

Baca juga: Pendaftaran PPDB SMP Kota Serang 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Jadwal PPDB SMP Purbalingga 2023

1. Pengumuman PPDB: Pertengahan Juni 2023

2. Pendaftaran: 3-8 Juli 2023

3. Verifikasi Berkas: 3-8 Juli 2023

4. Analisis dan Penyusunan Peringkat: 10-11 Juli 2023

5. Pengumuman: 12 Juli 2023

6. Pendaftaran Ulang: 13-14 Juli 2023

7. Hari Pertama Masuk Sekolah: 17 Juli 2023

Baca juga: PPDB Kota Bogor 2023 SMP Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran, Daya Tampung

Persyaratan Peserta PPDB SMP Purbalingga 2023 

1. Calon peserta didik baru berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

2. Calon peserta didik baru berusia minimal 10 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

3. Bagi calon peserta didik yang berusia lebih dari 15 tahun pada tanggal 3 Juli 2023 dapat mendaftar secara luring di sekolah yang belum terpenuhi kuotanya.

4. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat berupa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau dokumen lain yang setara dan sah.

Tampilan laman purbalingga.siap-ppdb.com - Berikut informasi jadwal, syarat, mekanisme, cara dan berkas pendaftaran PPDB SMP Purbalingga 2023.
Tampilan laman purbalingga.siap-ppdb.com - Berikut informasi jadwal, syarat, mekanisme, cara dan berkas pendaftaran PPDB SMP Purbalingga 2023. (Tangkapan layar laman purbalingga.siap-ppdb.com)

Baca juga: Jadwal PPDB Tarakan 2023 Jenjang SD dan SMP, Beserta Syarat Pendaftaran

Mekanisme PPDB SMP Purbalingga 2023 

PPDB SMP Purbalingga 2023 dilaksanakan menggunakan dua mekanisme, yakni daring dan luring. 

Namun dalam pelaksanaan PPDB, sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme.

Berikut ini dua mekanisme PPDB SMP Purbalingga 2023:

1. Dalam Jaringan (Daring/online)

PPDB dengan mekanisme daring atau online dilaksanakan menggunakan portal khusus PPDB pada 45 SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga.

2. Luar Jaringan (Luring/offline)

PPDB dengan mekanisme luring atau offline dilaksanakan pada 15 SMP Negeri dan 17 SMP Swasta (sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat) di Kabupaten Purbalingga.

Baca juga: PPDB Gresik 2023 Jenjang SMP Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Tata Cara dan Berkas Pendaftaran PPDB SMP Purbalingga 2023 

1. Pendaftaran dengan Mekanisme Daring/Online

a. Calon peserta didik baru mengakses link pendaftaran pada website: purbalingga.siap-ppdb.com.

b. Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran melalui website purbalingga.siap-ppdb.com dan hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran dalam 1 (satu) wilayah zonasi, dan 1 (satu) jalur
lain selain zonasi.

c. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui Jalur Zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui:

1) Jalur Afirmasi; atau
2) Jalur Prestasi; dan/atau
3) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali,

di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

d. Calon peserta didik baru mengirimkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam bentuk softfile (scan/foto).

Adapun berkas yang dikirimkan sebagai berikut:

1) STTB/Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat (apabila sudah ada);

2) Surat Keterangan Lulus (SKL) dan/atau Surat Keterangan Nilai Rapor Sekolah/Madrasah dari Semester VII (tujuh) s.d. XI (sebelas) Tahun Pelajaran 2022/2023 Asli;

3) Kartu Keluarga;

4) Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

5) Piagam kejuaran (jika memiliki);

6) Dokumen bukti keikutsertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang (jika memiliki), seperti Program/Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

7) Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia; dan

8) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

e. Panitia pendaftaran calon peserta didik melaksanakan verifikasi berkas pendaftaran dan menginput data calon peserta didik baru secara online;

f. Calon peserta didik menerima Bukti Pendaftaran;

g. Calon peserta didik memantau secara online dan real time pada website PPDB online pada SMP tujuan yang didaftarkan.

Baca juga: PPDB SMP Sukoharjo 2023 Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya

2. Pendaftaran dengan Mekanisme Luring/Offline

a. Calon peserta didik baru mengambil formulir pendaftaran pada SMP Negeri dan SMP Swasta yang tidak menyelenggarakan PPDB daring/online dan mengisi formulir pendaftaran tersebut sesuai dengan data pendukung calon peserta didik.

b. Calon peserta didik mengembalikan formulir pendaftaran pada SMP yang dituju dengan melampirkan berkas:

1) Foto copy STTB/Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat yang dilegalisir oleh kepala sekolah/madrasah/pejabat yang berwenang (apabila sudah ada);

2) Surat Keterangan Lulus (SKL) dan/atau Surat Keterangan Nilai Rapor Sekolah/Madrasah dari Semester VII (tujuh) s.d. XI (sebelas) Tahun Pelajaran 2022/2023 Asli;

3) Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;

4) Foto copy Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;

5) Foto copy Piagam kejuaran yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasal asal (jika memiliki);

6) Foto copy dokumen bukti keikutsertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang (jika memiliki), seperti Program/Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan (PKH);

7) Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia;

8) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan; dan

9) Persyaratan lain yang ditetapkan oleh sekolah selama tidak bertentangan dengan ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku.

c. Panitia pendaftaran calon peserta didik melaksanakan verifikasi berkas pendaftaran dan menginput data calon peserta didik.

d. Calon peserta didik menerima Kartu Pendaftaran.

e. Calon peserta didik memantau posisi peringkatnya melalui Jurnal Harian PPDB di sekolah tersebut

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan