Klik ppdb.surakarta.go.id, PPDB Surakarta SMP Dibuka: Jadwal, Alur, Syarat
Pendaftaran PPDB Kota Surakarta jenjang SMP dibuka hari ini, Selasa 4 Juli 2023. Simak jadwal, alur dan syaratnya di sini.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Surakarta jenjang SMP dibuka pada Selasa (4/7/2023) hari ini.
Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman ppdb.surakarta.go.id.
Pendaftaran hari ini dikhususkan bagi jalur zonasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.
Jadwal dan Alur Pendaftaran PPDB Surakarta 2023 Jenjang SMP
1. Pendaftaran: 4 - 7 Juli 2023
- Setelah di approve calon peserta didik baru (orang tua calon peserta didik baru) bisa memilih sekolah (maksimal tiga pilihan) sesuai persyaratan pada hhtps://ppdb.surakarta.go.id

Baca juga: PPDB SMP Karanganyar 2023: Jadwal, Syarat Dokumen, Tata Cara, dan Link Pendaftaran
- Calon peserta didik baru (orang tua calon peserta didik baru) diperbolehkan melakukan pergantian pilihan sebanyak satu kali selama proses pendaftaran bila tidak diterima di semua pilihan sekolah.
2. Pengumuman: 11 Juli 2023
- Calon peserta didik baru (orang tua calon siswa baru) dapat mengakses pengumuman hasil PPDB secara resmi pada hhtps://ppdb.surakarta.go.id
3. Daftar Ulang: 11 - 12 Juli 2023
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan daftar ulang secara online pada https://ppdb.surakarta.go.id
- Bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri dan haknya sebagai calon peserta didik baru hilang; Calon peserta didik baru menyetujui/bertanggungjawab bahwa data yang tampil/diinput benar
- Untuk mengakhiri daftar ulang, calon peserta didik baru wajib melakukan submit/kirim secara dalam jaringan
- Daftar ulang tidak dipungut biaya
4. Hari pertama tahun Ajaran 2023/2024: 17 Juli 2023
Peserta didik baru masuk kesekolah dan menyerahkan berkas persyaratan PPDB terdiri dari :
- Foto copy KK
- Foto copy Akta Kelahiran
- Foto copy KIA, Jika ada
Baca juga: Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023 SMA Jalur Zonasi dan Pindah Tugas Orang Tua, Simak Batas Waktunya
Syarat Jalur Zonasi PPDB Surakarta 2023 Jenjang SMP
a. Fotocopy Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat yang sudah dilegalisir;
b. Fotocopy Akta kelahiran;
c. Fotocopy Kartu Keluarga;
d. Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA), jika ada
Syarat Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB Surakarta 2023 Jenjang SMP
a. Fotocopy Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat yang sudah dilegalisir;
b. Fotocopy Surat Keputusan atau Surat Penugasan orang tua dari atasan Instansi yang bersangkutan.
c. Fotocopy Akta kelahiran;
d. Fotocopy Kartu Keluarga;
e. Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA), jika ada
Baca juga: PPDB SMP Bangka Selatan 2023: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, dan Kuota Jalur Pendaftaran
Syarat Jalur Prestasi PPDB Surakarta 2023 Jenjang SMP
a. Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memiliki nilai rata-rata kelulusan tertinggi I, II dan atau III di sekolah besangkutan dengan melampirkan daftar nilai kelulusan;
b. Surat Keterangan dari Kepala sekolah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memiliki nilai rata-rata kelulusan tertinggi I tingkat sekolah dengan melampirkan daftar nilai kelulusan/ijazah (bagi calon peserta didik berdomisili/sekolah di luar Kota Surakarta);
c. Surat Keterangan Konversi Nilai Piagam Penghargaan kejuaraan dan fotocopy disertai dengan fotocopy piagam penghargaan kejuaraan;
d. Fotocopy Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat yang sudah dilegalisir;
e. Fotocopy Akta kelahiran;
f. Fotocopy Kartu Keluarga; dan
g. Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA), jika ada.
(Tribunnews.com, Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.