Selasa, 2 September 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 25 Kurikulum Merdeka, Lembar Aktivitas 7: Sumber Daya Alam

Berikut kunci jawaban IPS kelas 8 halaman 25 Kurikulum Merdeka. Memuat tugas Lembar Aktivitas 7 terkait potensi sumber daya alam di Indonesia.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
Buku IPS Kelas 8 Kurikulum Merdeka
Kunci jawaban IPS Kelas 8 halaman 25 Kurikulum Merdeka. Terdapat tugas untuk membuat esai terkait potensi sumber daya alam di Indonesia pada tugas Lembar Aktivitas 7. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban IPS kelas 8 halaman 25 Kurikulum Merdeka.

Pada buku IPS kelas 8 halaman 25 Kurikulum Merdeka, terdapat tugas Lembar Aktivitas 7.

Tugas pada buku IPS kelas 8 halaman 25 Kurikulum Merdeka memuat soal terkait potensi sumber daya alam di Indonesia.

Sebelum melihat kunci jawaban IPS kelas 8 halaman 25 Kurikulum Merdeka, siswa diharapkan terlebih dahulu menjawab soal secara mandiri.

Kunci jawaban pada artikel ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak.

Ada kemungkinan terdapat perbedaan jawaban pada kunci jawaban IPS kelas 8 halaman 25 Kurikulum Merdeka.

Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 90

Lembar Aktivitas 7: Aktivitas Kelompok

1. Buatlah kelompok yang berisikan 4-5 orang peserta didik

2. Setiap kelompok membuat esai macam-macam potensi sumber daya alam di Indonesia

3. Pemilihan potensi sumber daya alam dapat dibagi secara merata di setiap kelompok, meliputi sumber daya hutan, sumber daya tambang, dan sumber daya kemaritiman.

4. Carilah informasi melalui sumber-sumber yang relevan

5. Tuliskan hasil diskusi kelompok dalam bentuk mind map

6. Presentasikan di depan kelas didampingi dengan guru.

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 74-78 K13: Latihan Bab 2

Jawaban:

Sumber Daya Hutan

Hutan dapat definisikan sebagai tempat berupa lahan yang luas yang terdiri dari komponen-komponen biotik dan abiotik yang di dalamnya terdapat ekosistem yang saling mempengaruhi satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan.

Hal ini setara dengan yang tercantum dalam UU RI No 1999 tentang Kehutanan pasal 1 sebagaimana dikutip Sabara (2006) yang mendefinisikan hutan sebagai kesatuan ekosistem berupa hamparan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dapat dipisahkan.

Sumber daya hutan telah memberikan peranan signifikan dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.

Hutan merupakan suatu areal lahan lebih dari 6,25 hektare dengan pohon-pohon lebih tinggi dari 5 meter pada waktu dewasa dan tutupan kanopi lebih dari 30 persen.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2018), Indonesia mengalokasikan 63 persen atau seluas 120,6 juta hektare daratannya sebagai kawasan hutan.

Fungsi kawasan hutan Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.

a. Hutan Produksi

Hutan produksi adalah hutan yang sengaja ditanam untuk diambil kayunya. Hutan produksi mencapai 69,4 juta hektar (milik BUMN dan swasta melalui Hak Pengusahaan Hutan/HPH).

Hasil hutan yang dimanfaatkan berupa kayu dan nonkayu. Hasil hutan non kayu adalah buah-buahan, getah dan resin, madu, rotan, terpentin, minyak kayu putih, damar, sagu, sutera, dan lain-lain.

Fungsi ekonomi hutan produksi dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat seperti memanfaatkan semua potensi yang terdapat di dalam hutan produksi seperti kayu, dan ro-tan.

Pemanfaatan hutan produksi dapat dilakukan setelah penerbitan izin pemerintah berdasarkan pada bentuk-bentuk pemanfaatan.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 102 103 104 105 106 Kurikulum Merdeka, Bab 4 Rajin Berlatih

b. Hutan Lindung

Hutan lindung memiliki peran strategis dalam melindungi sistem daya dukung lingkungan hidup. Manfaat hutan lindung yaitu:

- Mengatur suplai air,

- Mengendalikan erosi,

- Mencegah banjir,

- Mencegah intrusi air laut,

- Mempertahankan kesuburan tanah,

- Menyediakan suplai makanan dan energi untuk kehidupan manusia.

c. Hutan Konservasi

Hutan konservasi merupakan kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Hutan konservasi dapat diklasifikasikan menjadi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Kawasan suaka alam sendiri dibedakan menjadi kawasan cagar alam dan kawasan suaka margasatwa.

Sedangkan kawasan pelestarian alam diklasifikasikan menjadi kawasan taman nasional, kawasan taman wisata alam, serta kawasan taman hutan raya.

Cakupan wilayah hutan konservasi dapat di daratan maupun perairan.

*) Disclaimer:

- Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.

- Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan