Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 2 Kurikulum Merdeka Halaman 43: Perisai Disebut Juga…
Berikut ini merupakan kunci jawaban buku pelajaran Pendidikan Pancasila SD / MI kelas 2 Kurikulum Merdeka halaman 43.
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Simak, berikut ini merupakan kunci jawaban buku pelajaran Pendidikan Pancasila SD / MI kelas 2 Kurikulum Merdeka halaman 43.
Pada buku pelajaran Pendidikan Pancasila SD / MI kelas 2 Kurikulum Merdeka halaman 43 terdapat soal latihan terkait penerapan perilaku pancasila.
Dalam soal tersebut siswa diminta menjawab pertanyaan yang telah terlampir.
Sebagai catatan, sebelum melihat kunci buku pelajaran Pendidikan Pancasila SD / MI kelas 2 Kurikulum Merdeka halaman 43 siswa diminta untuk terlebih dahulu menjawab soal secara mandiri.
Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak.
Berikut Kunci jawaban buku pelajaran Pendidikan Pancasila SD / MI Kelas kelas 2 Kurikulum Merdeka halaman 43: Perisai Disebut Juga …
Mari Berlatih

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 4 Halaman 107: Kegiatan yang Sesuai dengan Makna Sila
Jawaban Lebih dari Satu
1. Perisai disebut juga ….
a. Tameng
b. Pelindung diri
c. Penutup kepala
Jawaban : a dan b
2. Lambang Pancasila yang bergambar tumbuhan adalah ….
a. Kapas dan padi
b. Rantai
c. Pohon beringin
Jawaban : c dan a
Pilihan Ganda
3. Lambang Pancasila yang bentuknya sama seperti benda yang bersinar di malam hari adalah ....
a. Matahari
b. Bulan
c. Bintang
Jawaban : c dan b
4. Sila keempat dilambangkan dengan ….
a. Pohon beringin
b. Bintang
c. Kepala banteng
Jawaban : a dan b
Uraian
5. Bacalah! Lambang Pancasila disusun dengan penuh perjuangan. Jika saat ini ada orang yang ingin mengganti bintang dengan bulan, apakah tindakannya benar? Apa alasannya?
Jawaban :
Lambang Pancasila adalah lambang resmi Republik Indonesia yang memiliki makna dan simbolisme penting.
Lambang ini disusun dengan penuh perjuangan oleh para pendiri bangsa Indonesia dan diresmikan pada tanggal 20 Oktober 1959.
Lambang Pancasila sendiri terdiri dari perisai yang melambangkan perlindungan dan pertahanan, dengan bintang yang berjumlah lima dan padi yang berjumlah 18 butir.
Adapun kelima bintang tersebut mewakili lima sila dalam Pancasila, sementara 18 butir padi melambangkan tahun 1945 yang merupakan tahun proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Apabila ada seseorang yang ingin mengganti simbol bintang dengan bulan dalam Lambang Pancasila maka tindakan tersebut bisa dianggap menyimpang dan tidak benar.
Berikut alasannya :
- Konsistensi Simbolisme :
Lambang Pancasila telah digunakan selama puluhan tahun dan menjadi simbol penting dalam identitas nasional Indonesia.
Mengubahnya secara drastis bisa mengaburkan makna dan simbolisme asli yang telah diketahui oleh rakyat Indonesia dan masyarakat internasional.
- Simbol Pancasila :
Bintang-bintang dalam lambang mewakili lima sila dalam Pancasila, yang merupakan dasar-dasar ideologi negara Indonesia.
Menggantinya dengan bulan bisa membingungkan dan mengubah makna dasar ideologi negara.
- Proses Resmi :
Jika ada keinginan untuk mengganti atau memodifikasi lambang negara, perubahan tersebut sebaiknya melalui proses yang sah dan resmi, seperti perubahan konstitusi atau undang-undang yang mengatur lambang negara.
Jadi, secara umum, mengganti bintang dengan bulan dalam Lambang Pancasila tanpa alasan yang kuat dan tanpa melalui proses yang sah tidak akan dianggap benar.
Karena hal itu dapat mengganggu simbolisme dan makna yang telah ada selama ini. Jika ada perubahan yang dianggap perlu, maka perubahan tersebut harus melibatkan proses demokratis yang sesuai dengan hukum dan tata cara yang berlaku.
*) Disclaimer:
- Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.