Jumat, 22 Agustus 2025

Beasiswa Pendidikan

Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2024, Cair Mulai Hari Ini

Berikut besaran dana KJP Plus Tahap II 2024 yang didapat penerima untuk setiap jenjang pendidikan.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Febri Prasetyo
jakarta.go.id
Berikut besaran dana KJP Plus Tahap II 2024 yang didapat penerima untuk setiap jenjang pendidikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2024 akan dicairkan secara bertahap mulai Jumat (6/12/2024) hari ini. 

Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta, jumlah penerima KJP Plus Tahap II 2024 yakni sebanyak 523.622 peserta didik.

Rinciannya, ada 242.929 siswa jenjang SD sederajat, kemudian 147.341 siswa SMP/MTs, 48.876 siswa SMA/MA.

Selanjutnya, terdapat 83.403 siswa SMK dan 1.083 peserta didik di sektor Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Perlu diketahui, pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II 2024 dapat dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Lantas, berapa besaran dana KJP Plus Tahap II 2024?

Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2024

Berikut ini besaran dana KJP Plus Tahap II 2024 untuk setiap jenjang pendidikan.

1. Jenjang SD/MI

  • Biaya rutin per bulan: Rp135.000 
  • Biaya berkala per bulan: Rp115.000 
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000 

2. Jenjang SMP/MTs

  1. Biaya rutin per bulan: Rp185.000 
  2. Biaya berkala per bulan: Rp115.000 
  3. Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp170.000 

Baca juga: Cara Cek KJP Plus Tahap 2 November Desember 2024 Cair, Penerima Segera Klik kjp.jakarta.go.id

3. Jenjang SMA/MA 

  • Biaya rutin per bulan: Rp 235.000 
  • Biaya berkala per bulan: Rp 185.000 
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp 290.000 

4. Jenjang SMK 

  • Biaya rutin per bulan: Rp235.000 
  • Biaya berkala per bulan: Rp215.000 
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp240.000 

5. PKBM 

  • Biaya rutin per bulan: Rp185.000 
  • Biaya berkala per bulan: Rp115.000 
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: -

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan