DPR Desak Mendikti Segera Terbitkan Permen Tukin Dosen: Jangan Ada Penundaan
Regulasi ini merupakan bentuk komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan dosen dan aparatur sipil negara (ASN)
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendorong Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, untuk segera menerbitkan peraturan menteri sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Saya mendorong Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Menteri sebagai regulasi pelaksana, sebagaimana amanat Pasal 12 Perpres. Jangan ada penundaan. Para dosen telah menunggu cukup lama," kata Hetifah dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Hetifah mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah meneken Perpres tersebut.
Menurutnya, regulasi ini merupakan bentuk komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan dosen dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), sekaligus memperkuat semangat reformasi birokrasi di sektor pendidikan tinggi dan riset.
Dalam Perpres tersebut, tunjangan kinerja diberikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek, termasuk dosen ASN. Besaran tunjangan disesuaikan dengan kelas jabatan dan capaian kinerja masing-masing individu.
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Tukin Dosen Tetap Cair Meski Ada Efisiensi Anggaran
Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti dosen di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) serta dosen yang telah menerima remunerasi melalui skema Badan Layanan Umum (BLU).
“Ke depan, Komisi X DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar pencairan dilakukan dengan adil, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Kami juga ingin memastikan bahwa tidak ada kendala birokratis yang menghambat pencairan, baik di pusat maupun di perguruan tinggi,” ujar Hetifah.
Sebagai mitra kerja strategis Kemendikti Saintek, Hetifah menegaskan bahwa Komisi X terus mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, sejalan dengan visi besar reformasi pendidikan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
“Investasi pada dosen adalah investasi pada masa depan bangsa. Sudah saatnya negara memberi insentif nyata kepada mereka yang bekerja di lini depan mencetak SDM unggul dan berdaya saing global,” ucap Hetifah. (Tribunnews.com/Fersius Waku)
Sosok Faujian Esa Gumelar, Dosen UPI Hilang saat Demonstrasi, Motor Ditemukan di Cikole |
![]() |
---|
KontraS Catat 7 Orang Termasuk Dosen UPI Hilang Pasca Demo, Ada yang Sempat Ditahan Polisi |
![]() |
---|
Pesan Menguatkan Nadiem Makarim Dari Mobil Tahanan untuk 4 Balitanya hingga Reaksi Franka Sang Istri |
![]() |
---|
Nadiem Tersangka, Kejagung Ungkap Chromebook Didorong Meski Pernah Ditolak Era Muhadjir |
![]() |
---|
Nadiem Jadi Menteri Kesembilan Jokowi yang Terjerat Korupsi, Terbanyak sejak Reformasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.