Jadwal Resmi Pengumuman Kelulusan SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2025
Menjelang akhir tahun pelajaran 2024/2025, seluruh Satuan Pendidikan di Indonesia bersiap mengumumkan kelulusan siswa SD, SMP, SMA dan SMK.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang akhir tahun pelajaran 2024/2025, seluruh Satuan Pendidikan di Indonesia bersiap melaksanakan tahapan penting dalam proses pendidikan, yakni penetapan dan pengumuman kelulusan peserta didik.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penetapan kelulusan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan dan dituangkan secara resmi dalam bentuk Surat Keterangan Lulus (SKL), Transkrip Nilai, serta Ijazah yang ditandatangani langsung oleh Kepala Satuan Pendidikan.
Mengutip dari Instagram @pdkjateng, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan jadwal resmi pengumuman kelulusan bagi peserta didik di jenjang SDLB, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
Jadwal Penetapan Kelulusan Peserta Didik 2025
Berikut adalah jadwal resmi penetapan kelulusan peserta didik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah:
- SDLB: 2 Juni 2025
- SMPLB: 2 Juni 2025
- SMA, SMALB, dan SMK: 5 Mei 2025
Tanggal Buku Rapor dan Halaman Mutasi
Penyesuaian tanggal buku rapor dan halaman mutasi juga telah ditetapkan sebagai berikut:
1. SMA, SMK, dan SMALB:
Baca juga: Cerita Siswi SMK Hubungi Damkar Sintang, Minta Tolong Ditemani Datang ke Acara Perpisahan Kelulusan
Tanggal Buku Rapor:
- 2 Mei 2025 (bagi sekolah dengan sistem 5 hari sekolah)
- 3 Mei 2025 (bagi sekolah dengan sistem 6 hari sekolah)
Tanggal Halaman Mutasi: 6 Mei 2025
2. SDLB dan SMPLB:
Tanggal Buku Rapor: 28 Mei 2025
Tanggal Halaman Mutasi: 3 Juni 2025
Pengumuman Kelulusan Dilaksanakan Secara Daring
Menurut Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.8/71/2025, untuk menjaga ketertiban dan keamanan, pengumuman kelulusan tahun 2025 akan dilaksanakan secara daring.
Pengumuman kelulusan akan diumumkan melalui situs resmi masing-masing satuan pendidikan atau media daring lain yang ditentukan oleh sekolah.
Pengumuman ini dijadwalkan minimal pukul 18.00 WIB, dengan pertimbangan agar peserta didik telah berada di rumah dan dapat menyimak pengumuman bersama keluarga.
Pihak sekolah juga diminta untuk menjamin suasana pengumuman kelulusan berlangsung secara tertib, aman, dan kondusif.
Sekolah diimbau untuk mencegah terjadinya kegiatan perayaan kelulusan yang tidak sesuai, seperti konvoi di jalan raya, aksi coret-coret seragam, pesta liar, atau bentuk perayaan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan merugikan peserta didik sendiri.
(Tribunnews.com/Farra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.