Penerimaan Mahasiswa Baru
Jalur Mandiri PBUTM UGM Dibuka hingga 10 Juni 2025, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Diunggah
Jalur Mandiri Penelusuran Bibit Unggul Tidak Mampu (PBUTM) UGM masih dibuka hingga 10 Juni 2025, pendaftaran dilakukan lewat laman resmi um.ugm.ac.id.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Jalur Mandir Penelusuran Bibit Unggul Tidak Mampu (PBUTM) Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2025 masih dibuka.
Pendaftaran jalur seleksi mandiri UGM 2025 dibuka serentak pada Selasa (6/5/2025).
Adapun proses pendaftaran jalur mandiri PBUTM UGM akan dibuka hingga tanggal 10 Juni 2025 pukul 15.00 WIB.
Melansir laman resmi UGM, seluruh prosedur pendaftaran jalur seleksi mandiri UGM dilakukan secara daring melalui laman resmi um.ugm.ac.id.
Melalui laman tersebut, calon mahasiswa diminta membuat akun pendaftaran, mengisi biodata, mengunggah dokumen persyaratan, dan mengunci proses pendaftaran.
Setelah itu, calon mahasiswa akan mendapatkan kode pembayaran sesuai dengan jalur yang dipilih.
Sebagai informasi, Jalur Mandiri PBUTM UGM ini merupakan jalur seleksi yang diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian UGM terhadap calon peserta dengan kemampuan akademik tinggi dan mempunyai prestasi, namun terkendala keterbatasan ekonomi.
Selengkapnya, inilah syarat hingga dokumen yang harus diunggah untuk daftar Jalur Mandiri PBUTM UGM Tahun 2025.
Syarat Pendaftaran
Syarat Umum:
- sedang menempuh kelas terakhir SMA/MA/SMK/sederajat atau Paket C yang akan lulus pada tahun berjalan dengan umur maksimal 25 (dua puluh lima) tahun (per 1 Juli pada tahun berjalan);
- memiliki surat keterangan sedang menempuh kelas 12 (dua belas) atau surat keterangan lulus bagi calon peserta yang berada di kelas terakhir SMA/MA/SMK/sederajat atau Paket C yang sekurang-kurangnya memuat informasi jati diri dan foto terbaru yang dibubuhi cap/stempel dari sekolah/lembaga penyelenggara Paket C yang sah.
Baca juga: 5 Jalur Seleksi Mandiri UIN Bandung 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya
Syarat Khusus:
- memiliki Kartu Indonesia Pintar atau pendaftar Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-Kuliah) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial;
- pendapatan kotor gabungan orang tua/wali penanggung biaya sebesar ≤ Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan;
- pendapatan kotor gabungan orang tua/wali penanggung biaya dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
- pendidikan orang tua/wali penanggung biaya setinggi-tingginya Sarjana (S1) atau Sarjana Terapan (D4);
- telah lulus SMA/MA/SMK/sederajat pada tahun berjalan;
- nilai pengetahuan dalam rapor ≥ Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semua mata pelajaran pada semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima), atau semester 1 (satu) sampai dengan semester 7 (tujuh) bagi SMK dengan program 4 (empat) tahun;
- direkomendasikan oleh sekolah dan termasuk dalam 25 persen (dua puluh lima persen) siswa terbaik di kelasnya; dan
- memiliki sertifikat juara dalam kejuaraan tingkat provinsi (juara 1), nasional (juara 1, juara 2, atau juara 3), atau internasional (juara 1, juara 2, juara 3, atau finalis) dan/atau kejuaraan yang diselenggarakan oleh UGM (juara 1, juara 2, atau juara 3) dibuktikan dengan sertifikat/piagam kejuaraan.
Dokumen yang Harus Diunggah
Siapkan scan dokumen berikut untuk diunggah (ukuran minimal 150KB dan maksimal 800KB untuk masing-masing file; hasil scan harus dapat dibaca dengan jelas) untuk keperluan verifikasi dokumen:
1. Rapor asli atau rapor konversi dari sekolah dalam skala 100 (khusus sekolah yang menggunakan skala penilaian 4 atau 10):
- bagi siswa/siswi kelas reguler, mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima);
- bagi siswa/siswi SMK program 4 (empat) tahun, mulai semester 1 (satu) sampai semester 7 (tujuh);
2. Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah (unduh format surat);
3. Sertifikat prestasi dalam kejuaraan tingkat provinsi/nasional/internasional dan setara, yang diperoleh selama menempuh pendidikan jenjang SMA/SMK/MA atau sederajat (maksimal 3 sertifikat juara terbaik yang dimiliki);
4. Surat Keterangan Penghasilan kedua orang tua/wali/penanggung biaya, berupa gaji dan/atau penghasilan lainnya (misalnya sertifikasi profesi, tunjangan jabatan, dan tunjangan tambahan lainnya) yang disahkan oleh:
- Bendahara gaji bagi pekerja sektor formal, seperti: PNS, TNI/POLRI, karyawan swasta, pensiunan;
- Kepala Desa/Lurah bagi yang tidak bekerja atau pekerja sektor informal, antara lain buruh, petani, nelayan, pedagang, wiraswasta (mencantumkan rata-rata pendapatan selama 6 bulan terakhir).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.