Kunci Jawaban Modul 2.4 Manajemen dan Pemberdayaan ZISWaf di PINTAR Kemenag
Simak soal latihan dan kunci jawaban Pelatihan Manajemen Kemasjidan Modul 2.4 Manajemen dan Pemberdayaan ZISWaf di PINTAR Kemenag.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini soal dan kunci jawaban Pelatihan Manajemen Kemasjidan Modul 2.4 Manajemen dan Pemberdayaan ZISWaf di platform PINTAR Kemenag.
Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI (Kemenag) berbasis MOOC (Massive Open Online Course) yang dilakukan secara online pada 25-29 Mei 2025.
Bagi peserta pelatihan yang telah memiliki akun, dapat langsung masuk ke halaman pelatihan.
Kemudian, peserta dapat mengikuti pelatihan secara mandiri sesuai jenis pelatihan yang dipilih.
Sebagai bahan latihan, simak soal dan kunci jawaban di bawah ini.
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 2.1 Sejarah Organisasi Masjid di PINTAR Kemenag
- Kebijakan distribusi manfaat kepada mauquf'alah, yang mencakup kebijakan peruntukan yang diikrarkan wakif, yang mengacu pada peruntukan wakaf menurut peraturan yang berlaku. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan manajemen dalam bidang ...
A. Pendistribusian manfaat wakaf
B. Resiko
C. Pendayagunaan wakaf
D. Penghimpunan wakaf
Jawaban: A. Pendistribusian manfaat wakaf - Dalam pengelolaan ZIS, amil menyelenggarakan fungsi ...
A. Pertanggungjawaban
B. Manajemen
C. Pengawasan
D. Organisasi
Jawaban: A. Pertanggungjawaban - Pemerintah mengatur syarat dan tatacara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah dalam ...
A. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2013
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2013
Jawaban: B. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 - Manajemen pengeloaan ZIS meliputi ...
A. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
B. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pertanggungjawaban
C. Perencanaan, Pengawasan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
D. Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Jawaban: A. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban - Tugas Nadzir Wakaf terdapat pada pasal ...
A. Pasal 11 UU Nomor 42 Tahun 2003
B. Pasal 11 UU Nomor 41 Tahun 2003
C. Pasal 11 UU Nomor 41 Tahun 2004
D. Pasal 11 UU Nomor 42 Tahun 2004
Jawaban: C. Pasal 11 UU Nomor 41 Tahun 2004 - Wakaf di Indonesia diatur dalam ...
A. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2004
B. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2003
C. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2004
D. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2003
Jawaban: C. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2004 - Badan Wakaf Indonesia didirikan berdasarkan ...
A. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2003
B. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2003
C. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004
D. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2004
Jawaban: C. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 - Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif diatur dalam ...
A. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2013
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2013
Jawaban: C. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 - Pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam ...
A. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011
B. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011
C. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011
D. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011
Jawaban: C. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 - Dana zakat produktif yang disertai target merubah keadaan mustahiq dari penerima (mustahiq) menjadi pemberi (muzakki). Pernyataan tersebut merupakan bentuk pendayagunaan zakat ...
A. Insidental
B. Sesaat
C. Periodik
D. Pemberdayaan
Jawaban: D. Pemberdayaan
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.