Minggu, 7 September 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag

Kunci jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag Mei 2025, soal MOOC 25-29 Mei 2025.

Canva/Tribunnews.com
PINTAR KEMENAG 2025 - Grafis kunci jawaban PINTAR Kemenag 2025 Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris yang dibuat di aplikasi Canva Premium, Senin (26/5/2025). Kunci jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag Mei 2025, soal MOOC 25-29 Mei 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Kunci jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag Mei 2025.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) kembali mengadakan Pintar Kemenag yang berbasis MOOC (Massive Open Online Course) pada 25-29 Mei 2025.

Soal dan Kunci jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris dalam artikel ini adalah materi pelatihan mandiri bersertifikat Kementerian Agama (Kemenag) di platform PINTAR Kemenag.

Sebelum mengerjakan soal Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di platform PINTAR Kemenag, https://pintar.kemenag.go.id/, guru dapat belajar terlebih dahulu. 

Berikut soal dan Kunci jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag Mei 2025.

Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag

1. Apa yang dimaksud dengan poligami .... .

Kunci jawaban: C. Menikah lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan

2. Dalam fiqh Syafi’i, status anak hasil zina tetap dinasabkan kepada .... .

Kunci jawaban: D. Ibu

3. Menikahi wanita yang sedang hamil di luar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) ... .

Kunci jawaban: A.Tidak diperbolehkan

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag

4. Syarat yang harus dipenuhi suami untuk mengajukan poligami di Pengadilan Agama adalah berikut ini, kecuali .... .

Kunci jawaban: A. Suami ingin menikah untuk kepentingan politik

5. Dalam kasus poligami, alasan ekonomi yang kuat tidak cukup jika .... .

Kunci jawaban: B. Istri pertama keberatan

6. Menurut hukum Islam, jika seorang pria menikahi wanita hamil karena zina dengannya, maka pernikahan itu ... .

Kunci jawaban: A. Sah tetapi tidak boleh digauli sampai melahirkan

7. Salah satu alasan Pengadilan Agama dapat mengizinkan poligami adalah .... .

Kunci jawaban: A. Istri tidak mampu memberikan keturunan

8. Dalam fikih, wanita hamil tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain selain .... .

Kunci jawaban: B. Ayah dari anak dalam kandungan

9. Putusan Mahkamah Agung terkait pembolehan menikah dengan wanita hamil menyebutkan bahwa ... .

Kunci jawaban: A. Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis

10. Dalam hukum positif Indonesia, poligami hanya diizinkan jika .... .

Kunci jawaban: B. Istri mengizinkan secara tertulis

*)Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan PINTAR Kemenag Pelatihan Pelayanan Publik.

Urutan soal maupun jawaban bisa saja acak.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan