Penerimaan Mahasiswa Baru
Perbedaan SPMB-PM dan SPMB-PT PKN STAN 2025, Pahami sebelum Daftar
Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan SPMB-PM dan SPMB-PT PKN STAN tahun 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PKN STAN tahun 2025 tidak hanya terbuka untuk lulusan SMA/SMK sederajat saja, tetapi juga untuk lulusan diploma yang ingin melanjutkan ke jenjang lebih tinggi.
Hal ini ditandai dengan adanya dua jalur seleksi berbeda, yakni SPMB-PM dan SPMB-PT.
Kedua jalur ini memiliki perbedaan dalam segi sasaran, persyaratan, dan tujuan pendidikan.
Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan SPMB-PM dan SPMB-PT PKN STAN tahun 2025.
SPMB-PM PKN STAN
SPMB-PM adalah Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru untuk Lulusan Jenjang Pendidikan Menengah atau sederajat. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa lulusan SMA, SMK, MA, atau yang setara.
Program yang Dibuka: Program Sarjana Terapan (D-IV)
Syarat SPMB-PM:
1. Lulusan tahun 2023, 2024, atau 2025 dari SMA/SMK/MA sederajat.
2. Usia: Minimal 14 tahun dan maksimal 22 tahun pada tanggal 10 November 2025.
3. Nilai:
- Nilai Matematika dan Bahasa Inggris pada ijazah minimal 80,00 (skala 100, tanpa pembulatan).
- Jika belum lulus (tahun 2025), dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus dengan syarat nilai sama.
Baca juga: Ini 5 Jenis Tes SPMB-PM PKN STAN 2025, Lengkap dengan Penjelasannya
4. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba.
5. Tidak bertato dan tidak bertindik (untuk pria); wanita tidak bertindik lebih dari satu pasang kecuali karena adat/agama.
6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
7. Tidak pernah lulus SPMB PKN STAN di tahun-tahun sebelumnya.
SPMB-PT PKN STAN
SPMB-PT adalah Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Alih Program untuk Lulusan Perguruan Tinggi.
Jalur ini ditujukan bagi pegawai yang telah memiliki ijazah Diploma III dari PKN STAN atau perguruan tinggi lain yang diakui.
Program yang Dibuka: Program Sarjana Terapan (D-IV) Alih Program
Syarat SPMB-PT:
1. Memiliki ijazah D-III dari PKN STAN atau perguruan tinggi lain yang terakreditasi.
2. Status: Umumnya diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Keuangan atau instansi pemerintah lain.
3. Usia: Biasanya tidak ada batasan usia ketat seperti SPMB-PM, tetapi mengikuti ketentuan internal.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan dan PKN STAN.
6. Mendapatkan izin dari pejabat berwenang di instansi tempat bekerja.
(Tribunnews.com/Widya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Perbedaan-SPMB-PM-dan-SPMB-PT-PKN-STAN-2025-Pahami-Sebelum-Daftar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.