Penerimaan Mahasiswa Baru
Syarat Daftar SPMB PM PKN STAN 2025 untuk Lulusan SMA SMK
Tahun ini, PKN STAN membuka kesempatan bagi lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN resmi membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pendidikan Menengah (SPMB-PM) tahun 2025.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui dua portal, yakni portal nasional di https://dikdin.bkn.go.id dan portal resmi PKN STAN di https://spmb.pknstan.ac.id mulai tanggal 2 Juli hingga 18 Juli 2025.
Tahun ini, PKN STAN membuka kesempatan bagi lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025 untuk mengikuti seleksi dengan berbagai jalur, baik reguler, afirmasi kewilayahan, maupun jalur pembibitan.
1. Syarat Umum
a. Pendaftar adalah lulusan tahun 2023, tahun 2024, atau lulusan tahun 2025 sekolah menengah atas/sederajat di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, atau Kementerian Agama.
b. Pendaftar memiliki nilai dengan ketentuan:
1) lulusan tahun 2023, tahun 2024, atau tahun 2025 memiliki nilai ijazah untuk mata pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika tidak kurang dari 80,00 (skala 100,00);
2) dalam hal lulusan tahun 2025 belum mendapatkan ijazah, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus dengan ketentuan memiliki nilai mata pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika tidak kurang dari 80,00 (skala 100,00), dan wajib menunjukkan ijazah asli pada saat pendaftaran ulang;
3) nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
c. Pendaftar minimal berusia 14 tahun dan maksimal berusia 22 tahun pada tanggal 10 November 2025 sehingga pendaftar yang lahir sebelum tanggal 10 November 2003 atau sesudah tanggal 10 November 2011 tidak dapat mendaftar.
d. Pendaftar dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari ketergantungan narkoba.
Baca juga: Jadwal Lengkap SPMB-PM PKN STAN Tahun 2025, Cek Tanggal Pentingnya
e. Pendaftar pria tidak bertato, tidak bertindik di bagian telinga dan/atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
f. Pendaftar wanita tidak bertato, tidak bertindik di anggota badan lainnya selain telinga, dan/atau tidak bertindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat.
g. Pendaftar belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
h. Pendaftar tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
2. Syarat Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan
Bagi pendaftar jalur afirmasi kewilayahan ditambahkan syarat-syarat sebagai berikut.
a. Pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di kabupaten/kota pada provinsi afirmasi yang dipilih.
b. Khusus pendaftar dari Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di provinsi afirmasi yang dipilih;
c. Khusus pendaftar dari provinsi pada wilayah Pulau Papua, pendaftar telah menyelesaikan sekolah menengah atas/sederajat di wilayah Pulau Papua;
d. Khusus pendaftar dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua, pendaftar memiliki Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Menengah Atas/sederajat bahwa pendaftar merupakan pendaftar ADEM Papua;
e. Pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung atau ibu kandung) yang lahir di kabupaten/kota pada provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan akta kelahiran pendaftar dan KTP ayah kandung atau ibu kandung/Kartu Keluarga (KK) pendaftar/Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa dengan ketentuan:
1) Dalam hal kabupaten/kota pada provinsi afirmasi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di kabupaten/kota induk.
Contoh: Pendaftar dari Kabupaten Tojo Una-Una yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Poso mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Sulawesi Tengah. Orang tua pendaftar lahir di Kabupaten Poso yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini pendaftar memenuhi syarat untuk mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Sulawesi Tengah.
2) Khusus Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, berlaku ketentuan sebagai berikut.
a) pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi afirmasi yang dipilih.
b) Dalam hal provinsi afirmasi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) pendaftar dapat berada di provinsi induk.
Contoh: Pendaftar dari Provinsi Maluku Utara yang merupakan pemekaran dari Provinsi Maluku mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Maluku Utara. Orang tua lahir di Provinsi Maluku yang merupakan provinsi induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini pendaftar memenuhi syarat untuk mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Maluku Utara.
3) Dalam hal provinsi afirmasi yang dipilih adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) pendaftar dapat berada di wilayah eks-Provinsi Timor Timur.
4) Khusus provinsi pada wilayah Pulau Papua, pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi pada wilayah Pulau Papua.
3. Syarat Khusus Jalur Pembibitan
Bagi pendaftar jalur pembibitan ditambahkan syarat-syarat sebagai berikut.
a. Pendaftar berdomisili pada provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/KK pendaftar.
b. Pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan akta kelahiran pendaftar dan KTP ayah kandung atau ibu kandung/KK pendaftar/Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa.
Dalam hal provinsi/kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi/kabupaten/kota induk.
Contoh: Pendaftar jalur pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di Kabupaten Muara Enim yang merupakan kabupaten induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini pendaftar memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.