Penerimaan Mahasiswa Baru
Berapa Minimal Skor TOEFL dan IELTS Sekolah Kedinasan IPDN 2025? Simak Syarat Daftarnya!
Simak berikut ini minimal skor TOEFL dan IELTS untuk mendaftar Sekolah Kedinasan IPDN 2025. Cek syarat daftarnya di sini!
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025.
Perlu diketahui kuota pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN 2025 sebesar 1.061.
Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN 2025 dapat dilakukan melalui laman https://daftar-dikdin.bkn.go.id/akun.
Sebelum mendaftar Sekolah Kedinasan IPDN 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi calon siswa.
Salah satunya adalah harus memenuhi minimal skor TOEFL atau IELTS.
Lantas, berapa minimal skor TOEFL atau IELTS untuk mendaftar Sekolah Kedinasan IPDN 2025?
Sebagai informasi, TOEFL dan IELTS adalah dua jenis tes standar bahasa Inggris yang digunakan untuk mengukur kemampuan berbahasa Inggris seseorang.
TOEFL dan IELTS diakui secara internasional dan seringkali menjadi syarat untuk masuk ke universitas, melamar kerja, dan mencari beasiswa.
IPDN sendiri telah menentukan minimal skor TOEFL dan IELTS yang harus dipenuhi oleh calon siswa.
Melalui lamannya, IPDN menetapkan minimal skor 400 untuk TOEFL dan 5,0 untuk IELTS.
Namun, bila peserta berasal dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, maka tak perlu melampirkan skor TOEFL atau IELTS.
Baca juga: Ketentuan Pas Foto Sekolah Kedinasan IPDN 2025, Pastikan Kamu Tidak Keliru
Berikut syarat mendaftar Sekolah Kedinasan IPDN 2025:
1. Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia.
- Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2025.
- Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
2. Syarat Administrasi
- Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) (bukan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan dan bukan lulusan Paket C), dengan ketentuan Nilai Rata-rata Ijazah minimal 73,00 (tujuh puluh tiga koma nol-nol) kecuali bagi peserta Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya Nilai Rata-rata Ijazah minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Surat keterangan lulus yang mencantumkan hasil penilaian akhir kelas XII SMA/MA, ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2025 yang belum menerima Ijazah pada saat mendaftar.
- Hasil penilaian mata pelajaran Bahasa Inggris pada Ijazah/Surat Keterangan Lulus minimal 75,00 (tujuh puluh lima koma nol-nol) dikecualikan bagi peserta Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
- Sertifikat TOEFL dengan skor minimal 400 atau sertifikat IELTS dengan skor minimal 5,0 dikecualikan bagi peserta Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
- Ketentuan tentang domisili, yaitu:
- Peserta berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar (terhitung pada saat pendaftaran) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru).
- Bagi peserta yang berdomisili kurang dari 1 (satu) tahun, dapat mendaftar di Kabupaten/Kota pada Provinsi sesuai tempat pendidikan/sekolah SMA/MA peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Minimal 1 (satu) tahun pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung pada saat pendaftaran) bagi yang bertempat tinggal tidak mengikuti orang tua kandung, dibuktikan melalui rapor sekolah SMA/MA peserta dengan menyertakan Kartu Keluarga peserta.
b) Minimal 1 (satu) tahun terakhir pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung pada saat pendaftaran) bagi yang bertempat tinggal mengikuti orangtua kandung, dibuktikan melalui Kartu Keluarga dan rapor sekolah SMA/MA peserta.
- Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta formasi OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai usulan Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah.
- Pakta Integritas Tahun 2025.
- Alamat pos-el yang aktif.
- Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah, ukuran foto 4x6 cm dengan pose menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos.
3. Syarat Lain-lain
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
- Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.
- Tidak bertato.
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.
- Belum pernah menikah/kawin, bagi peserta wanita belum pernah hamil/melahirkan.
- Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
- Apabila peserta dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN, maka peserta:
a) Tidak diperkenankan mengundurkan diri. Peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN, wajib mengembalikan biaya seleksi yang disetorkan ke kas negara.
b) Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
c) Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
d) Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pembelajaran.
e) Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN.
f) Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
4. Apabila peserta terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan peserta sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Edaran ini, maka peserta dinyatakan gugur.
(Tribunnews.com/Whiesa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.