Hari Pertama Sekolah
Materi MPLS 2025 Jenjang SD, Lengkap Link Rujukan Kegiatan
Berikut materi MPLS jenjang SD 2025 dari Silabus MPLS Ramah TA 2025/2026 Kemendikdasmen, lengkap dengan Link Rujukan Kegiatan MPLS.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang SD 2025 bagi siswa baru di kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Diketahui, MPLS 2025 berlangsung pada awal masa tahun ajaran baru yang jatuh pada hari ini, Senin (14/7/2025).
Kegiatan MPLS Ramah 2025 ini berlangsung selama 5 hari, pada minggu pertama awal tahun pelajaran baru.
Untuk memberikan materi MPLS SD 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis silabus MPLS Ramah Tahun Ajaran (TA) 2025/2026.
Dalam silabus MPLS Ramah tersebut, berisi materi MPLS SD 2025 yang memiliki penjelasan terkait kegiatan wajib dan pilihan bagi siswa baru.
Selengkapnya, inilah materi MPLS SD 2025 dari Silabus MPLS Ramah TA 2025/2026 Kemendikdasmen.
Materi MPLS Jenjang SD Sederajat Tahun 2025
Tujuan 1: Menumbuhkan dan menguatkan karakter serta profil lulusan bagi murid baru
- Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
- Pertemuan Pagi Ceria
- Pengenalan Profil Lulusan
- Penumbuhan Perilaku Damai
- Penguatan karakter dengan topik tertentu, misalnya pengenalankarakter mandiri*
Tujuan 2: Membantu murid baru untuk mengenal, beradaptasi, dan berinteraksi positif dengan warga satuan pendidikan
- Pengenalan dengan sesama murid baru dan guru
- Pengenalan dengan tenaga kependidikan dan warga satuanpendidikan*
Tujuan 3: Membantu murid baru untuk mengenal dan beradaptasi terhadap sarana prasarana yang tersedia di lingkungan satuan pendidikan
- Pengenalan denah, tata letak, dan fungsi sarana prasarana di lingkungan satuan pendidikan
- Pengenalan aksesibilitas dan keamanan satuan pendidikan
- Pengenalan fasilitas di lingkungan satuan pendidikan
- Pengenalan program kesehatan sekolah*
Tujuan 4: Membantu murid baru mengenal dan beradaptasi terhadap kondisi lingkungan sekitar satuan pendidikan
- Pengenalan kondisi yang tersedia di lingkungan sekitar satuan pendidikan
- Belajar Bermasyarakat
- Mengundang masyarakat sekitar sekolah untuk bisa berinteraksi dengan murid baru*
Tujuan 5: Membantu murid baru mengenal kurikulum satuan pendidikan
- Pengenalan visi, misi, dan tujuan sebagai ciri khas satuan pendidikan
- Pengenalan intrakurikuler dan kokurikuler
- Pengenalan kegiatan ekstrakurikuler
- Pengenalan Budaya Satuan Pendidikan
- Pengenalan karakteristik pembelajaran di sekolah dasar*
Tujuan 6: Mengenal karakteristik dan kebutuhan perkembangan setiap murid baru
- Pengisian formulir identitas diri murid baru
*) Merupakan kegiatan pilihan yang dapat dipilih sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan satuan pendidikan.
Baca juga: Link Rujukan Kegiatan MPLS 2025 SMA/SMK, Rundown Hari Ke-1, 2, 3, 4, 5
Selain itu, Kemendikdasmen juga merilis Rujukan Kegiatan MPLS Ramah 2025 tiap jenjang pendidikan.
Rujukan Kegiatan MPLS SD 2025 dapat diunduh pada tautan berikut:
Link Rujukan Kegiatan MPLS Ramah 2025 Jenjang SD Sederajat >>> KLIK DI SINI
Hal-hal yang Dilarang
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Tugas yang diberikan harus edukatif dan relevan dengan tujuan MPLS Ramah
- Aktivitas yang mengarah pada kekerasan. Dilarang melakukan semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dilarang memberikan hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan
- Kegiatan MPLS Ramah tanpa pengawasan Guru. Seluruh kegiatan MPLS Ramah harus dalam pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada kegiatan MPLS Ramah yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid.
- Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan. Penggunaan atribut yang tidak edukatif dalam MPLS dilarang karena dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, dan berdampak negatif pada psikologis murid.
Pelanggaran dan Sanksi
Pelanggaran pada saat kegiatan MPLS Ramah akan diberikan sanksi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
Mekanisme Penanganan Pengaduan
Untuk memastikan pengawasan dan partisipasi publik, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran MPLS Ramah melalui:
- ULT Kemendikdasmen: 177
- Kanal LAPOR: https://kemendikdasmen.lapor.go.id
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.