Selasa, 2 September 2025

Pendidikan Profesi Guru

Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Dibuka di SIMPKB, Ini Syaratnya

Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dibuka lagi di SIMPKB. Pastikan kamu mengetahui persyaratan dan alur pendaftarannya.

paspor-gtk.simpkb.id
PPG GURU 2025 - Tangkapan layar SIMPKB, Kamis (17/7/2025). Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dibuka lagi di SIMPKB. Pastikan kamu mengetahui persyaratan dan alur pendaftarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka pendaftaran Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan).

"Halo Sahabat PPG. Seleksi administrasi 2025 telah dibuka kembali! Segera lakukan verval dan lengkapi data yang dibutuhkan ya," tulis Kemendikdasmen di Instagram @ppgkemendikdasmen, Rabu (16/7/2025).

Sasaran program ini adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

Selain itu, guru harus tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024.

Tujuan diselenggarakannya PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan untuk meningkatkan profesionalisme guru, termasuk meningkatkan kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik.

Bapak/ibu guru yang ingin mendaftar sebagai peserta PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan perlu mengetahui persyaratan di bawah ini.

Syarat Peserta PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan Tahun 2025

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
  4. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id
  5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
  7. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:
    • mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    • terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;
    • aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
  8. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:
    • bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    • terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan
    • aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
  9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.
  10. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.
  11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
  12. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
  13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).

Catatan:

Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 diinformasikan melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen dan akun SIMPKB masing-masing guru.

Dalam periode Seleksi Administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data pada sistem yang telah disiapkan oleh Kemendikdasmen.

Baca juga: Panduan Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 Mulai Hari Ini, Siapkan 11 Dokumen

Guru dapat melakukan proses verifikasi dan validasi ijazah S1/D-IV pada laman Info GTK, dan bagi guru yang menjadi kandidat sasaran seleksi administrasi dapat memilih bidang studi PPG yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Proses seleksi administrasi PPG Guru Tertentu tahun 2025 ini dilakukan secara daring melalui aplikasi dan seluruh rangkaiannya tidak dipungut biaya apapun.

Alur Pendaftaran

  1. Pemutakhiran Data (Dapodik, NIK, Ijazah)
  2. Akses SIMPKB
  3. Pendaftaran
  4. Cek persyaratan dan pendaftaran dengan akses Info GTK
  5. Menyiapkan SPTJM
  6. Verifikasi dan validasi (Verval) SPTJM BGTK, jika tertolak maka cek Info GTK
  7. Jika SPTJM disetujui, lanjut akses SIMPKB
  8. Lanjut pendaftaran, melengkapi profil, melengkapi data ijazah S1/D4
  9. Lakukan verval Ijazah, lalu akses laman Info GTK
  10. Jika belum verval Ijazah, akses Info GTK, cek data SIVIL PD Dikti pada Info GTK dan lakukan verval Ijazah. Jika tidak ditemukan Informasi Ijazah Hasil Verval API, lakukan verval Dinas dan BGTK
  11. Setelah mendapatkan Informasi Ijazah hasil verval API, klik "Konfirmasi Ijazah Hasil Verval", lalu cek Ijazah di SIMPKB
  12. Pilih bidang studi PPG, lalu klik "Ajuan Pendaftaran".

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan