Kamis, 7 Agustus 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru

Mulai Hari Ini, Peserta Sekolah Kedinasan 2025 Bisa Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD

Jadwal SKD bagi peserta seleksi sekolah kedinasan tahun anggaran 2025 akan diumumkan mulai hari ini, Selasa (5/8/2025). 

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
Tangkap Layar Laman https://dikdin.bkn.go.id/
SEKOLAH KEDINASAN 2025 - Tangkap Layar Laman https://dikdin.bkn.go.id/ yang diambil pada Sabtu (28/6/2025). Mulai Hari Ini, Peserta Sekolah Kedinasan 2025 Bisa Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD 

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta seleksi sekolah kedinasan tahun anggaran 2025 akan diumumkan mulai hari ini, Selasa (5/8/2025). 

Pengumuman tersebut mencakup lokasi ujian, waktu pelaksanaan, serta sesi masing-masing peserta.

Sekolah kedinasan adalah lembaga pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan kementerian/lembaga pemerintahan, seperti STAN, IPDN, STIN, Poltekim, Poltekip, dan lainnya. 

Lulusan dari sekolah ini umumnya langsung diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pendaftaran sekolah kedinasan sendiri telah ditutup pada 18 Juli 2025 lalu.

Setelah proses pendaftaran, hasil seleksi administrasi telah diumumkan pada 22 Juli 2025. 

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi kini bersiap mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pelaksanaan SKD dan Ketentuan Teknis

SKD akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Peserta wajib hadir 90 menit sebelum jadwal ujian dimulai untuk melakukan registrasi dan persiapan. 

Peserta yang tidak hadir atau datang terlambat, akan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti SKD.

Baca juga: GO dan Yayasan Tunas Bangsa Soposurung Kerja Sama Siapkan Siswa Masuk PTN dan PT Kedinasan 2026

SKD terdiri dari tiga jenis tes berikut:

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP) – 45 soal
  • Tes Intelegensi Umum (TIU) – 35 soal
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) – 30 soal

Pembobotan Nilai

  • TKP: Jawaban benar bernilai 1–5, tidak menjawab = 0
  • TIU & TWK: Jawaban benar bernilai 5, salah/tidak menjawab = 0

Ambang Batas Kelulusan SKD

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 208 Tahun 2025, berikut ambang batas kelulusan:

A. Peserta Reguler:

  • TKP: minimal 156
  • TIU: minimal 80
  • TWK: minimal 65

Peringkat terbaik 2x jumlah formasi

B. Peserta Afirmasi (Orang Asli Papua/OAP & daerah afirmasi):

  • Nilai kumulatif minimal 281
  • TIU minimal 55

Peringkat terbaik 3x jumlah formasi

Tahap Selanjutnya: Seleksi Lanjutan I

Peserta yang dinyatakan lulus SKD akan melanjutkan ke Seleksi Lanjutan I, yang diselenggarakan oleh masing-masing sekolah kedinasan sesuai dengan kebijakan dan persyaratan masing-masing instansi.

Pemerintah mengimbau seluruh peserta untuk memantau terus informasi resmi melalui portal sistem seleksi sekolah kedinasan dan laman instansi masing-masing agar tidak tertinggal jadwal dan pengumuman penting lainnya.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan