Senin, 11 Agustus 2025

Beasiswa Pendidikan

Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Ditutup Hari Ini, Perhatikan Jadwal dan Syaratnya

Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2025 ditutup pada hari ini, 7 Agustus 2025, berikut tahapan dan syarat daftarnya.

https://edu.jakarta.go.id/kjp
KJP PLUS TAHAP 2 - Website untuk mendaftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 diunduh Kamis (31/7/2025). Pendaftaran KJP Plus tahap 2 ditutup pada hari ini, Kamis (7/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran KJP Plus tahap 2 ditutup pada hari ini, Kamis (7/8/2025).

KJP Plus adalah dana bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diberikan khusus kepada para siswa di Jakarta.

Bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dalam mendukung akses pendidikan yang merata untuk para siswa dari keluarga kurang mampu. 

Program ini menyasar peserta didik berusia 6–21 tahun.

Bantuan diberikan untuk siswa yang bersekolah di lembaga negeri maupun swasta yang ada di DKI Jakarta.

Pendaftaran KJP Plus kali ini merupakan pendaftaran periode kedua.

Mengutip dari Instagram @dkijakarta, KJP Plus Tahap 2 sudah dimulai sejak 30 Juli 2025.

Sementara pada 8 Agustus 2025, merupakan proses verifikasi dan unggah dokumen KJP Plus Tahap 2 yang terakhir. 

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://edu.jakarta.go.id/kjp/login.

Baca juga: KJP Plus Agustus 2025 Cair untuk 707.622 Siswa Jakarta, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Dana

Cara Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025

1. Pertama buka halaman web: https://edu.jakarta.go.id/kjp;

2. Masukan user ID login dan kata sandi yang telah didaftarkan;

3. Pastikan calon penerima login menggunakan NPSN sekolah;

4. Klik menu 'Aplikasi' pada tampilan dashboard;

5. Lalu klik 'Bantuan Sosial (KJP Plus & BPMS);

6. Setelah masuk maka akan masuk ke aplikasi KJP yang ada di akun sekolah dengan fitur - fitur yang mempermudah untuk melakukan pendaftaran peserta KJP & BPMS, pendatan Manajeman Sekolah dan melihat hasil penetapan.

  • Tersedia fitur yang akan digunakan untuk melihat data "Peserta Didik" yang ada di wilayah masing masing.
  • Fitur "Tambah Peserta Didik" untuk menambahkan peserta didik yang belum ada di data Peserta Didik, dengan menulis data no nik dan nama siswa lalu klik simpan.
  • Fitur "Edit Kelas" untuk mengubah kelas Peserta Didik yang tidak sesuai di data Peserta Didik.
  • Fitur "Verifikasi Dukcapil" untuk memastikan data yang di isi sudah sesuai dengan data yang update di sistem dukcapil, setelah proses ini maka nama peserta didik akan muncul di calon pendaftar KJP Plus & BPMS.
  • Fitur "Pendaftaran KJP & BPMS" untuk melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 2.

7. Lalu siswa menyerahkan berkas ke sekolah untuk di daftarkan KJP;

8. Pastikan data kelas siswa sudah sesuai;

9. Pastikan sekolah sudah melakukan verifikasi dukcapil di menu peserta didik, maka nama siswa tersebut akan muncul di kolom calon Pendaftar KJP Plus Tahap 2;

10. Apabila ada nik yang tidak sesuai saat verifikasi, silahkan lapor ke Helpdesh Jakedu.

Baca juga: Cara Cek KJP Plus Cair Juli 2025 untuk 707.622 Siswa DKI Jakarta, Ini Besaran Dana yang Diterima

Syarat Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025

  • Syarat umum:

1. Murid dengan usia 6-21 tahun

2. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta

3. Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

  • Syarat khusus:

1. Terdaftar dalam DTKS

2. Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial

3. Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS

Baca juga: Kabar Gembira! Dana KJP Plus Tahap 1 2025 Bulan Mei Cair, Simak Cara Cek dan Pencairannya

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025

  • Orang tua atau wali murid menyiapkan berkas persyaratan usulan KJP Plus: 26 s.d. 28 Juli 2025
  • Pendaftaran: 30 Juli s.d. 7 Agustus 2025
  • Verifikasi dan Unggah SPTJM: 30 Juli s.d. 8 Agustus 2025
  • Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta: 11 s.d. 16 Agustus 2025 
  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 18 Agustus s.d. 30 September 2025

Besaran Bantuan KJP Plus

1. Jenjang SD/MI

  • Biaya rutin per bulan: Rp135.000 
  • Biaya berkala per bulan: Rp115.000 
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000 

2. Jenjang SMP/MTs

  1. Biaya rutin per bulan: Rp185.000 
  2. Biaya berkala per bulan: Rp115.000 
  3. Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp170.000 

3. Jenjang SMA/MA 

  • Biaya rutin per bulan: Rp 235.000 
  • Biaya berkala per bulan: Rp 185.000 
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp 290.000 

4. Jenjang SMK 

  • Biaya rutin per bulan: Rp235.000 
  • Biaya berkala per bulan: Rp215.000 
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp240.000 

5. PKBM 

  • Biaya rutin per bulan: Rp185.000 
  • Biaya berkala per bulan: Rp115.000 
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: -

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan