Jumat, 22 Agustus 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 10 Kurikulum Merdeka Bab 1: Jinayah

Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 10 Kurikulum Merdeka Bab 1: Jinayah.

Canva/Tribunnews.com
GRAFIS KUNCI JAWABAN - Template kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 10 Kurikulum Merdeka yang dibuat pada Rabu (6/8/2025) di aplikasi Canva Premium. Simak kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 10. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam pelajaran Fikih, materi tentang Fikih dan Perkembangannya yang perlu dipahami siswa kelas 11 SMA.

Pada bab kali ini siswa diminta untuk memahami soal jinayah dan hikmahnya. 

Pada buku pelajaran Fikih kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 10 karangan Atmo Prawiro dkk. diterbitkan Kementerian Agama Islam tahun 2020, siswa diminta untuk mengerjakan soal larangan membunuh .

Kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 10 pada tugas tersebut hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa dirumah. 

Berikut Tribunnews merangkum kunci jawaban buku Fikih kelas 11 halaman 10 pada soal jinayah. 

Kunci Jawaban Fikih kelas 11 Halaman 10

Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 23 Kurikulum Merdeka Bab 1: Uji Kompetensi

1. Sebutkan 3 contoh kasus yang temasuk dalam kategori  3 jenis  pembunuhan ! 

2. Bagaimanakah cara mengidentifikasi sebuah benda, apakah  benda tersebut  digolongkan benda yang dapat membunuh seseorang  atau tidak ? 

3. Kemudian setelah contoh-contoh didapatkan, lakukan analisis terhadap  ketiga  jenis pembunuhan diatas, lalu kaitkan dengan dasar hukum larangan  melakukan pembunuhan, kemudian telusurilah alasan mengapa mereka  melakukannya? 

Kunci Jawaban  

1. Tiga contoh kasus yang termasuk dalam kategori 3 jenis pembunuhan
Dalam hukum pidana (KUHP), pembunuhan dibedakan menjadi beberapa jenis. Berikut 3 kategori beserta contoh kasusnya:

a. Pembunuhan Biasa (Pasal 338 KUHP)

Contoh kasus: Seorang pria membunuh tetangganya karena dendam lama dengan cara menusuk menggunakan pisau. Tidak ada perencanaan sebelumnya, hanya spontan karena emosi.

b. Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP)

Contoh kasus: Seorang istri merencanakan pembunuhan suaminya demi menguasai harta warisan. Ia menyewa pembunuh bayaran, menyusun waktu, dan cara eksekusinya.

c. Pembunuhan karena Kelalaian / Tidak Sengaja (Pasal 359 KUHP)

Contoh kasus: Seorang pengemudi mabuk menabrak pejalan kaki hingga tewas. Ia tidak berniat membunuh, tetapi kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
 
2. Cara mengidentifikasi sebuah benda, apakah dapat membunuh seseorang atau tidak
Sebuah benda dapat digolongkan berbahaya atau berpotensi membunuh seseorang jika memenuhi kriteria:

Fungsi dan bentuk fisik benda

Benda tajam (pisau, parang, pedang, gunting besar) → bisa melukai organ vital.
Benda tumpul keras (besi, batu besar, palu, tongkat kayu) → bisa menyebabkan benturan fatal.
Bahan kimia/beracun (sianida, pestisida, racun tikus) → bisa merusak organ tubuh.
Cara penggunaan benda tersebut

Jika diarahkan ke tubuh manusia dengan niat melukai/merusak organ vital, maka bisa menjadi alat pembunuh.
Bahkan benda biasa (bantal, tali, plastik) dapat berubah menjadi alat pembunuhan bila dipakai untuk menutup pernapasan atau mencekik.
Dampak terhadap korban

Jika berpotensi menyebabkan kematian (langsung atau tidak langsung), maka benda tersebut termasuk benda berbahaya.
 
3. Analisis terhadap ketiga jenis pembunuhan dan dasar hukum larangan membunuh

a. Analisis Pembunuhan Biasa (Pasal 338 KUHP)

Motif: emosi sesaat, dendam, atau konflik spontan.
Hukum: dilarang karena melanggar hak hidup orang lain. Hukuman penjara maksimal 15 tahun.

b. Analisis Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP)

Motif: keuntungan ekonomi, balas dendam mendalam, atau perasaan benci yang dipendam.
Hukum: lebih berat karena dilakukan dengan perencanaan matang. Ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

c. Analisis Pembunuhan karena Kelalaian (Pasal 359 KUHP)

Motif: tidak ada niat, tetapi akibat kecerobohan (misal mengemudi ugal-ugalan, malpraktik medis, kelalaian industri).
Hukum: tetap dilarang karena mengabaikan tanggung jawab yang bisa menghilangkan nyawa. Hukuman maksimal 5 tahun.
 
Dasar Hukum Larangan Membunuh
Hukum Positif Indonesia (KUHP):

Pasal 338: larangan membunuh biasa.
Pasal 340: larangan membunuh berencana.
Pasal 359: larangan pembunuhan karena kelalaian.
Hukum Agama (contoh Islam):

Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 32: “Barang siapa membunuh seorang manusia … maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.”
Larangan membunuh adalah bagian dari menjaga hak hidup manusia.
 
Alasan Mengapa Orang Melakukan Pembunuhan

  • Emosi sesaat: marah, cemburu, dendam.
  • Ekonomi: harta, warisan, hutang, atau perebutan bisnis.
  • Perencanaan jahat: balas dendam terstruktur, perebutan kekuasaan.
  • Kelalaian: abai terhadap aturan keselamatan, mengemudi mabuk, ceroboh dalam pekerjaan.
  • Jadi, pembunuhan selalu dilarang baik menurut hukum negara maupun agama, karena melanggar hak asasi manusia paling mendasar: hak untuk hidup.

Baca juga:  Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 36 Kurikulum Merdeka Bab 1: Asesmen

Disclaimer:

  • Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan