Rabu, 27 Agustus 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 185 Kurikulum Merdeka Bab 7: Tugas Mandiri

Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 185 Kurikulum Merdeka Bab 7: Tugas Mandiri.

|
Canva/Tribunnews.com
GRAFIS KUNCI JAWABAN - Template kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 185 Kurikulum Merdeka yang dibuat pada Rabu (6/8/2025) di aplikasi Canva Premium. Simak kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 185. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam pelajaran Fikih, materi tentang Fikih dan Perkembangannya yang perlu dipahami siswa kelas 11 SMA.

Pada bab kali ini siswa diminta untuk memahami soal warisan dan wasiat. 

Pada buku pelajaran Fikih kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 185 karangan Atmo Prawiro dkk. diterbitkan Kementerian Agama Islam tahun 2020, siswa diminta untuk mengerjakan soal tugas mandiri.

Kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 185 pada soal tugas mandiri hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa di rumah. 

Berikut Tribunnews merangkum kunci jawaban buku Fikih kelas 11 halaman 185 pada soal tugas mandiri. 

Kunci Jawaban Fikih kelas 11 Halaman 185

Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 23 Kurikulum Merdeka Bab 1: Uji Kompetensi

1. Carilah minimal 4 ayat-ayat al-Qur’an yang membahas tentang warisan dan wasiat ! (masing-masing 2 ayat)

2. Buatlah makalah singkat tentang kebijakan para sahabat dalam memberi solusi beberapa masalah warisan yang belum pernah terjadi di zaman

Kunci Jawaban  

1. Ayat-ayat Al-Qur’an tentang Warisan dan Wasiat

Ayat tentang Warisan

  • QS. An-Nisa’ (4):11
    "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..."
  • QS. An-Nisa’ (4):12
    "Dan bagimu (suami) separuh dari harta yang ditinggalkan istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak..."

Ayat tentang Wasiat

  • QS. Al-Baqarah (2):180
    "Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk orang tua dan kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban atas orang-orang bertakwa."
  • QS. Al-Baqarah (2):181
    "Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu setelah mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

2. Makalah Singkat: Kebijakan Sahabat dalam Masalah Warisan

Pendahuluan

Warisan merupakan bagian dari hukum Islam yang diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan sunnah. Namun, dalam praktiknya sering muncul persoalan-persoalan baru yang tidak terjadi pada zaman Nabi Muhammad ﷺ. Para sahabat kemudian menggunakan ijtihad untuk memberikan solusi demi menjaga keadilan.

Kebijakan Para Sahabat

  • Kasus Kalalah (pewaris yang tidak memiliki anak maupun orang tua)

Masalah kalalah sempat diperdebatkan. Umar bin Khattab pernah berkata: “Ada tiga perkara yang seandainya Rasulullah ﷺ menjelaskan secara rinci, tentu lebih aku sukai daripada memiliki dunia: yaitu kalalah, riba, dan khilafah.”

Para sahabat sepakat bahwa ahli waris kalalah adalah saudara kandung atau seayah, berdasarkan QS. An-Nisa’:176.

  • Kasus ‘Umariyyatain (ayah, ibu, dan suami/istri sebagai ahli waris)

Dalam kasus ini, ayah mendapat sisa setelah ibu dan pasangan pewaris diberi bagian. Abu Bakar dan Umar memutuskan ibu mendapat 1/3 dari sisa setelah bagian pasangan diberikan, bukan dari seluruh harta.

Keputusan ini kemudian menjadi ijma’ (kesepakatan) sahabat.

  • Kasus Gharrawain (suami/istri, ayah, dan ibu sebagai ahli waris)

Dalam kasus ini, Umar menetapkan pembagian:

Jika ahli warisnya: suami + ibu + ayah → suami 1/2, ibu 1/3, ayah sisanya.
Jika ahli warisnya: istri + ibu + ayah → istri 1/4, ibu 1/3, ayah sisanya.
Keputusan ini diikuti oleh mayoritas fuqaha.

  • Kasus Musytarakah (ahli waris campuran saudara kandung dan seibu)

Pada masa Umar bin Khattab, muncul persoalan ketika ahli waris terdiri dari saudara kandung dan saudara seibu.

Umar memutuskan agar mereka berbagi bersama dengan porsi yang adil, bukan memisahkan kelompok ahli waris.

Keputusan ini dikenal dengan istilah masalah al-musytarakah.
 
Kesimpulan

  • Al-Qur’an telah memberikan dasar hukum warisan dan wasiat, tetapi ada kasus-kasus baru yang membutuhkan ijtihad.
  • Para sahabat menggunakan ijtihad, qiyas, dan musyawarah dalam menentukan solusi pembagian warisan.
  • Keputusan mereka kemudian menjadi pedoman bagi fuqaha setelahnya, dan hingga kini tetap menjadi bagian penting dalam fikih mawaris.

Baca juga:  Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 185 Kurikulum Merdeka Bab 1: Asesmen

Disclaimer:

  • Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan