Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 192 Kurikulum Merdeka Bab 7: Soal PAS
Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 192 Kurikulum Merdeka Bab 7: Soal PAS.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Dalam pelajaran Fikih, materi tentang Fikih dan Perkembangannya yang perlu dipahami siswa kelas 11 SMA.
Pada bab kali ini siswa diminta untuk memahami soal warisan dan wasiat di Penilaian Akhir Semester (PAS).
Pada buku pelajaran Fikih kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 192 karangan Atmo Prawiro dkk. diterbitkan Kementerian Agama Islam tahun 2020, siswa diminta untuk mengerjakan soal PAS.
Kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 192 pada soal PAS hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa di rumah.
Berikut Tribunnews merangkum kunci jawaban buku Fikih kelas 11 halaman 192 pada soal PAS.
Kunci Jawaban Fikih kelas 11 Halaman 192
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 23 Kurikulum Merdeka Bab 1: Uji Kompetensi
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan al-qatlu dalam Islam?
2. Berikan contoh-contoh pembunuhan yang pernah terjadi dimasyarakat, kemudian klasifikasikan jenis-jenis pembunuhan tersebut kedalam 3 macam pembunuhan yang telah dibahas dalam bab jinayah dalam Islam!
3. Bagaimanakah pandangan anda tentang bughat (pemberontakan) ?, berikan contoh bughat yang terjadi di Indonesia dan apa hukuman yang diberikan kepada para pelaku bughat di Indonesia!
4. Apa yang anda ketahui tentang peradilan dalam Islam ? apakah praktik peradilan yang ada di Indonesia ini sama dengan peradilan dalam Islam? Jelaskan pendapatmu disertai argumen-argumen yang sesuai !
5. Apa yang dimaksud dengan penggugat dan tergugat ! kemudian jelaskan bagaimana proses penyelesaian suatu perkara antara penggugat dan tergugat tersebut dalam praktiknya di peradilan Islam !
Kunci Jawaban
1. Al-qatlu berarti membunuh atau menghilangkan nyawa seseorang. Dalam Islam, al-qatlu merupakan dosa besar karena merampas hak hidup yang merupakan hak paling mendasar yang diberikan Allah kepada manusia. Al-Qur’an secara tegas melarang perbuatan membunuh tanpa alasan yang dibenarkan syariat, sebagaimana dalam QS. Al-Isra: 33 dan QS. Al-Maidah: 32.
2. Dalam bab jinayah, pembunuhan terbagi menjadi tiga:
- Qatl ‘amd (pembunuhan sengaja)
Contoh: Seorang suami membunuh istrinya dengan sengaja karena cemburu.
Klasifikasi: Qatl ‘amd karena ada niat dan dilakukan dengan alat yang mematikan.
- Qatl syibhul ‘amd (pembunuhan semi-sengaja)
Contoh: Seseorang memukul orang lain dengan kayu kecil untuk memberi pelajaran, namun ternyata orang tersebut meninggal.
Klasifikasi: Syibhul ‘amd karena tidak ada maksud membunuh, tapi perbuatannya mengakibatkan kematian.
- Qatl khatha’ (pembunuhan karena kelalaian atau tidak sengaja)
Contoh: Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal.
Klasifikasi: Khatha’ karena kematian terjadi akibat kelalaian, tanpa adanya niat membunuh.
3. Bughat dalam Islam adalah tindakan sekelompok orang Muslim yang memberontak atau menentang pemerintah yang sah dengan cara kekerasan, bukan melalui jalur yang dibenarkan.
Islam melarang bughat karena dapat menimbulkan kerusakan, perpecahan, dan hilangnya nyawa orang yang tidak berdosa.
Namun, jika pemerintah zalim, kritik harus dilakukan dengan cara yang benar, bukan pemberontakan bersenjata.
Contoh bughat di Indonesia:
- Pemberontakan DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) oleh Kartosuwiryo tahun 1949.
- Pemberontakan G30S/PKI tahun 1965 juga dapat dikategorikan sebagai bentuk bughat terhadap pemerintahan yang sah.
Hukumannya di Indonesia:
- Pelaku bughat diproses dengan hukum pidana, misalnya pasal makar atau pengkhianatan terhadap negara, yang bisa berujung pada hukuman penjara seumur hidup, hukuman mati, atau pidana penjara dengan jangka waktu tertentu.
4. Peradilan dalam Islam: Sistem pengadilan yang berlandaskan pada Al-Qur’an, Hadis, ijma’, dan qiyas.
Hakim disebut qadhi, dan tugasnya menegakkan keadilan sesuai syariat. Proses persidangan sederhana, menekankan pada kesaksian, bukti, dan sumpah.
Peradilan di Indonesia: Menggunakan sistem hukum nasional yang bersumber dari hukum positif (KUHP, KUHPerdata, dan peraturan perundangan).
Namun, sebagian aspek hukum Islam tetap diterapkan, terutama di bidang hukum keluarga, waris, dan peradilan agama.
Perbedaan utamanya:
- Dalam Islam, hukum hudud, qishash, dan diyat diberlakukan.
- Di Indonesia, hukum pidana murni memakai KUHP, meski ada adaptasi syariat di wilayah khusus (seperti Aceh).
5. Penggugat dan tergugat serta proses peradilan dalam Islam
- Penggugat (al-mudda’i): pihak yang mengajukan tuntutan atau klaim.
- Tergugat (al-mudda’a ‘alaih): pihak yang dituntut atau yang dituduh.
Proses penyelesaian perkara dalam Islam:
- Penggugat mengajukan tuntutan kepada hakim (qadhi).
- Hakim memanggil tergugat untuk memberikan jawaban.
- Jika ada bukti, maka beban pembuktian ada pada penggugat.
- Jika bukti kurang, hakim bisa meminta sumpah dari tergugat.
- Hakim memutuskan perkara berdasarkan dalil syar’i, kesaksian saksi, atau sumpah.
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 192 Kurikulum Merdeka Bab 1: Asesmen
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.