Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Fikih Kelas 12 Halaman 50 51 Kurikulum Merdeka Bab 2: Uji Kompetensi
Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 12 Halaman 50 51 Kurikulum Merdeka Bab 2: Uji Kompetensi
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Dalam pelajaran Fikih, materi tentang Fikih dan Perkembangannya yang perlu dipahami siswa kelas 12 SMA.
Pada bab kali ini siswa diminta untuk memahami soal sumber hukum islam yang mutaffăq (disepakati) dan mukhtălăf (tidak disepakati).
Pada buku pelajaran Fikih kelas 12 Kurikulum Merdeka halaman 50 51 karangan Dewi Masyitoh dkk. diterbitkan Kementerian Agama Islam tahun 2020, siswa diminta untuk mengerjakan soal uji kompetensi.
Kunci jawaban Fikih kelas 12 halaman 50 51 pada soal uji kompetensi hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa di rumah.
Berikut Tribunnews merangkum kunci jawaban buku Fikih kelas 12 halaman 50 51 pada soal uji kompetensi.
Kunci Jawaban Fikih kelas 12 Halaman 50 51
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 23 Kurikulum Merdeka Bab 1: Uji Kompetensi
1. Mengapa al-Qur’an diturunkan Allah Swt. secara global ? Jelaskan hikmahnya !
2. Mengapa ada sumber hukum al-Hadis ? Jelaskan !
3. Apa yang dimaksud denga hadis fi’liyah !
4. Bagaimana cara menerapkan al-Hadis sebagai sumber hukum ? Jelaskan !
5. Kapankah ijma’ kita jadikan sumber hukum ? Jelaskan !
6. Bandingkan antara qiyas aula dengan qiyas muSawi ? Berikut berikan 1 contoh masing-masing!
7. Mengapa istihsan dapat dijadikan sumber hukum Islam, menurut pendapat ulama yang menerimanya ? Jelaskan !
8. Berikan 2 contoh dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan Istihsan sebagai sumber hukum Islam !
9. Mengapa maslahah mursalah dapat dijadikan sumber hukum Islam ? Jelaskan berdasarkan pendapat ulama yang membolehkannya atau menerimanya !
10. Berikan 2 contoh dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan maslahah mursalah sebagai sumber hukum Islam !
11. Mengapa istishab dapat dijadikan sumber hukum Islam ? Jelaskan berdasarkan pendapat ulama yang membolehkannya atau menerimanya !
12. Berikan 2 contoh dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan Istishab sebagai sumber hukum Islam !
13. Mengapa ‘Urf dapat dijadikan sumber hukum Islam ?, jelaskan menurut pendapatulama !
14. Berikan 2 contoh dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan ‘urf shahih sebagai sumber hukum Islam !
15. Mengapa Sadudz Dzari’ah dapat dijadikan sumber hukum Islam, bagaimana menurut pendapat ulama ?
16. Berikan 2 contoh dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan Sadduz Dzari’ah sebagai sumber hukum Islam !
17. Mengapa syar’u man qablana dapat dijadikan sumber hukum Islam, jelaskan pendapat ulama tentang hal tersebut !
18. Berikan 2 contoh dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan syar’u man qablana sebagai sumber hukum Islam !
19. Bagaimana pendapat ulama tentang kehujjahan mazhab sahabi ? Jelaskan !
20. Berikan 2 contoh dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan mazhab sahabi sebagai sumber hukum !
Kunci Jawaban
- Agar mudah dipahami bertahap, sesuai peristiwa; hikmahnya memudahkan hafalan, pemahaman, dan pengamalan.
- Karena hadis menjelaskan, merinci, dan menguatkan hukum dalam Al-Qur’an.
- Hadis yang berisi perbuatan Nabi Muhammad SAW.
- Dengan menjadikannya pedoman hidup, mengamalkan perintah, menjauhi larangan, serta memahami ayat Al-Qur’an.
- Jika ada masalah baru yang tidak ada hukumnya dalam Al-Qur’an dan hadis.
- Qiyas aula: hukum baru lebih kuat (contoh: larangan memukul orang tua lebih utama dari berkata kasar). Qiyas musawi: hukum baru sama (contoh: narkoba haram seperti khamar karena memabukkan).
- Karena dapat menghindari kesulitan dan mewujudkan kemaslahatan.
- Membolehkan jual beli salam; membolehkan akad sewa meski waktunya belum jelas.
- Karena menjaga kemaslahatan umum dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an maupun hadis.
- Pembuatan KTP; aturan lampu lalu lintas.
- Karena hukum asal tetap berlaku sampai ada dalil yang mengubahnya.
- Makanan halal sampai ada dalil haramnya; wudhu sah sampai ada pembatal.
- Karena adat yang baik bisa jadi dasar hukum jika tidak bertentangan dengan syariat.
- Mahar dengan uang tunai; salaman setelah akad nikah.
- Karena mencegah perbuatan yang bisa mengarah pada kemudaratan.
- Larangan berduaan lawan jenis; larangan menjual senjata saat fitnah.
- Karena syariat terdahulu berlaku selama tidak dihapus oleh syariat Nabi Muhammad SAW.
- Puasa; qisas pembunuhan.
- Sebagian ulama menganggap hujjah (Hanabilah, Malikiyah), sebagian tidak mewajibkan (Syafi’iyah).
- Umar menetapkan pajak tanah; Utsman menulis mushaf resmi.
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 6 Kurikulum Merdeka Bab 1: Asesmen
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, uji kompetensitikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.