Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Fikih Kelas 12 Halaman 92 Kurikulum Merdeka Bab 4: Uji Kompetensi
Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 12 Halaman 92 Kurikulum Merdeka Bab 4: Uji Kompetensi.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Dalam pelajaran Fikih, materi tentang Fikih dan Perkembangannya perlu dipahami siswa kelas 12 SMA.
Pada bab kali ini siswa diminta untuk memahami soal hukum syara’ dan pembagiannya.
Pada buku pelajaran Fikih kelas 12 Kurikulum Merdeka halaman 92 karangan Dewi Masyitoh dkk. diterbitkan Kementerian Agama Islam tahun 2020, siswa diminta untuk mengerjakan soal uji kompetensi.
Kunci jawaban Fikih kelas 12 halaman 92 pada soal uji kompetensi hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa di rumah.
Berikut Tribunnews merangkum kunci jawaban buku Fikih kelas 12 halaman 92 pada soal uji kompetensi.
Kunci Jawaban Fikih kelas 12 Halaman 92
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 23 Kurikulum Merdeka Bab 1: Uji Kompetensi
1. Siapakah al-hakim itu ?
2. Mengapa tidak semua orang dapat menerima beban hukum ? Jelaskan!
3. Klasifikasikan hukum syar’i berdasarkan syari’at Islam!
4. Jelaskan perbedaan mukallaf dengan bukan mukallaf!
5. Jelaskan perbedaan hukum taklifi dan hukum wadh’i!
6. Jelaskan perbedaan azimah dan rukhshah!
7. Jelaskan perbedaan sebab dan mani’!
8. Jelaskan perbedaan mahkum fih dengan mahkum ‘alaih
9. Jelaskan perbedaan ahliyatul wujub dengan ahliyatul ada’ !
10. Bandingkan ‘awarid ahliyah yang bersifat samawiyah dengan ‘awarid ahliyah yang bersifat kasabiyah !
Kunci Jawaban
- Al-hakim adalah Allah Swt. sebagai penetap hukum.
- Karena hanya orang yang baligh dan berakal (mukallaf) yang mampu menerima beban hukum.
- Hukum syar’i terbagi menjadi hukum taklifi (wajib, sunnah, haram, makruh, mubah) dan hukum wadh’i (sebab, syarat, mani’).
- Mukallaf adalah orang baligh dan berakal; bukan mukallaf adalah yang belum baligh atau tidak berakal.
- Hukum taklifi berisi perintah dan larangan; hukum wadh’i menetapkan sebab, syarat, dan penghalang hukum.
- Azimah adalah hukum asal yang berlaku umum; rukhshah adalah keringanan dalam kondisi tertentu.
- Sebab menimbulkan adanya hukum; mani’ menghalangi berlakunya hukum.
- Mahkum fih adalah perbuatan yang diatur hukum; mahkum ‘alaih adalah pelaku hukum (mukallaf).
- Ahliyatul wujub adalah kemampuan memiliki hak dan kewajiban; ahliyatul ada’ adalah kemampuan melaksanakan hak dan kewajiban.
- ‘Awarid samawiyah adalah halangan di luar kehendak manusia (misalnya sakit, gila, kecil); ‘awarid kasabiyah adalah halangan akibat perbuatan manusia sendiri (misalnya mabuk, dipenjara).
Baca juga: Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 6 Kurikulum Merdeka Bab 1: Asesmen
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, uji kompetensitikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.