Senin, 13 April 2026

Bantuan Langsung Tunai

Cara Daftar Menjadi Penerima PIP 2025, Simak Kriteria dan Besaran Bantuannya

PIP diberikan oleh pemerintah berupa uang tunai, simak cara daftar, kategori penerima, hingga besaran bantuannya berikut ini.

pip.kemendikdasmen.go.id
PIP - Website cek PIP 2025 di HP, diunduh Selasa (22/4/2025). Berikut cara daftar, kriteria, dan besaran bantuan PIP 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah hingga saat ini masih terus memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada para siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.

PIP sendiri adalah program beasiswa langsung yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dikutip dari pip.kemdikdasmen.go.id, bantuan PIP disalurkan kepada siswa dalam bentuk uang tunai.

PIP dikhususkan untuk siswa atau peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Tujuan dari pemberian PIP ini adalah untuk memberikan keringanan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

PIP diberikan kepada siswa-siswi yang sesuai dengan kriteria, dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat.

Baca juga: Rincian Besaran Dana Bantuan PIP Madrasah 2025, Rp 1,7 triliun Dianggarkan untuk 2,2 Juta Siswa

Cara Daftar Jadi Penerima PIP

Siswa penerima PIP biasanya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Sementara bagi siswa kurang mampu yang belum terdaftar DTKS dapat mengajukan diri secara online di aplikasi Cek Bansos atau secara offline melalui pihak sekolah.

  • Pertama unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store melalui smartphone

  • Selanjutnya siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua untuk pendaftaran DTKS di aplikasi Cek Bansos

  • Berikutnya buka aplikasi Cek Bansos, isi data diri orang tua untuk membuat akun baru

  • Tuliskan nomor KK, KTP dan nama lengkap orang tua

  • Lalu masukkan alamat sesuai KTP orang tua

  • Unggah foto KTP dan swafoto orang tua

  • Kemudian klik "Buat Akun Baru"

  • Setelah memiliki akun, ajukan pendaftaran DTKS, klik "Daftar Usulan"

  • Selanjutnya klik "Tambah Usulan"

  • Terakhir pastikan data yang diisi benar dan sesuai dengan identitas orang tua.

Baca juga: Serahkan PIP untuk Siswa SD di Yogya, Legislator PKB Bicara Upaya Akses Pendidikan Semakin Inklusif

Kriteria Penerima PIP

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca juga: Dana Bantuan BLTS Rp 900 Ribu dari Pemerintah Segera Cair Bulan Oktober 2025, Berikut Penjelasannya

Besaran Bantuan PIP 2025

  • SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Jadwal Pencairan PIP 2025

Termin 1: Februari - April 2025

Termin 2: Mei - September 2025

Termin 3: Oktober - Desember 2025 

Pencairan Dana Bantuan PIP

Apabila nama Anda tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.dikdasmen.go.id, segera lakukan akses pencairan dana bantuannya.

Jangan lupa untuk mengecek dan memastikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan.

Untuk pencairan dana PIP, penerima perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti; KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.

Pencairan PIP bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan sebelumnya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved