Kamis, 30 Oktober 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, PINTAR Kemenag

Salah satu materi penting yang menjadi fokus dalam PINTAR Kemenag adalah Modul 3.1 Isbat Nikah pada Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris.

https://pintar.kemenag.go.id/
PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Foto ini diambil dari laman https://pintar.kemenag.go.id/ pada Kamis (23/10/2025). Salah satu materi penting yang menjadi fokus dalam PINTAR Kemenag adalah Modul 3.1 Isbat Nikah pada Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Pusat Pengembanag Kompetensi (Pusbangkom) SDM kembali menghadirkan pelatihan daring berbasis MOOC (Massive Open Online Course) melalui platform PINTAR Kemenag.

Pelatihan yang digelar secara asinkron dan sepenuhnya online ini menjadi bagian dari program pendaftaran diklat online pembuatan konten media sosial dan Artificial Intelligence (AI) yang diselenggarakan dalam rangka menyemarakkan Hari Santri 2025 dengan tema “Santri Hebat, Masa Depan Cemerlang!”

Salah satu materi penting yang menjadi fokus dalam pelatihan ini adalah Modul 3.1 Isbat Nikah, pada bagian Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris.

Materi ini membahas tata cara dan aspek hukum dalam pencatatan pernikahan yang sah, baik secara negara maupun syariat Islam. 

Melalui pelatihan ini, peserta tidak hanya mendapat pemahaman mendalam tentang isbat nikah, tetapi juga dibekali kemampuan untuk memberikan layanan keagamaan yang berkualitas dan berperan aktif dalam membina ketahanan keluarga muslim.

Modul 3.1 Isbat Nikah, PINTAR Kemenag

1. Jika dalam proses Isbat Nikah ditemukan adanya pernikahan yang dilakukan di luar negeri yang tidak sesuai dengan hukum negara asal, maka pengadilan agama dapat ... 

Jawaban: Menerima pernikahan tersebut dengan beberapa syarat tambahan

2. Dalam praktiknya, proses Isbat Nikah di Indonesia sering memakan waktu yang cukup lama karena ... 

Jawaban: Proses hukum yang melibatkan beberapa instansi

3. Apakah salah satu syarat isbat Nikah di Indonesia adalah adanya saksi.... 

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.2 Penggunaan AI untuk Pengenalan Tulisan Arab PINTAR Kemenag 25-29 Oktober

Jawaban: Ya

4. Apa yang dimaksud dengan Isbat Nikah... 

Jawaban: Pengesahan pernikahan yang belum tercatat di KUA

5. Apa yang akan diterbitkan setelah proses isbat Nikah selesai.... 

Jawaban: Akta nikah yang sah

6. Berapa biaya yang umumnya diperlukan untuk proses isbat Nikah di pengadilan agama..... 

Jawaban: Tergantung wilayah, tetapi biasanya ada biaya administrasi

7. Apakah seorang anak yang lahir dari pernikahan yang belum terdaftar di KUA dapat diakui statusnya jika Isbat Nikah dilakukan.... 

Jawaban: Ya, anak tersebut dapat diakui statusnya sebagai anak sah

8. Dalam beberapa kasus, jika salah satu pihak menolak proses Isbat Nikah, maka pengadilan agama dapat...... 

Jawaban: Menyelesaikan dengan keputusan hakim berdasarkan bukti yang ada

9. Pernikahan siri yang dilakukan di luar negeri, tanpa adanya dokumen resmi, tetap bisa diajukan Isbat Nikah di Indonesia dengan syarat...... 

Jawaban: Kedua pihak harus memiliki bukti kehadiran dalam acara pernikahan

10. Apakah pengadilan agama dapat menolak permohonan Isbat Nikah 

Jawaban: Ya, jika pernikahan tersebut sudah tercatat di KUA

Disclaimer: *) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025. 

Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.

(Tribunnews.com/Farra)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved