Kenaikan Tunjangan Guru Honorer di Tahun 2026, Berikut Penjelasannya
Pemerintah menyebutkan di tahun 2026, tunjangan guru honorer mengalami kenaikan, berikut penjelasan selengkapnya.
Ringkasan Berita:
- Di tahun 2026 tunjangan guru honorer mengalami kenaikan.
- Syarat guru honorer yang berhak menerima tunjangan atau insentif dari pemerintah.
- Guru honorer akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2026.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut pada tahun 2026 akan menaikkan besaran tunjangan dari guru honorer.
Ini merupakan terobosan terbaru yang akan dilakukan oleh Kemendikdasmen untuk peningkatan kualifikasi dan kesejahteraan guru.
Mengutip dari puslapdik.kemendikdasmen.go.id, besaran insentif guru honorer saat ini juga menjadi perhatian bagi pemerintah.
Di tahun 2026 mendatang, besaran insentif giri honorer akan mengalami kenaikan, menjadi Rp 400 ribu per bulan.
Sebelumnya besaran insentif bagi guru honorer adalah sebesar Rp 300 ribu.
Jadi di tahun depan, besaran tunjangan guru honorer mengalami kenaikan sebanyak Rp 100 ribu.
Baca juga: Mendikdasmen: Tahun Depan Tunjangan Guru Honorer Naik Jadi Rp 400 Ribu Per Bulan
Syarat Penerima Tunjangan atau Insentif Guru Non-ASN
Berikut syarat guru non-ASN yang berhak menerima insentif dari pemerintah yang berlaku saat ini:
Guru non-ASN yang berhak menerima insentif harus memenuhi kriteria berikut:
- Guru belum memiliki sertifikat pendidik.
- Guru honorer masih aktif mengajar di satuan pendidikan tertentu.
- Guru terdaftar di sistem Dapodik.
- Guru menjadi pengajar di sekolah formal (SD, SMP, SMA, SMK) atau lembaga non-formal seperti PKBM dan SKB.
Baca juga: Pelajaran Bahasa Inggris Wajib untuk SD Mulai 2027, Mendikdasmen: 50 Ribu Guru Dilatih Tahun Depan
Guru Honorer
Guru honorer sendiri merupakan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah tanpa status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para guru honorer umumnya diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengisi kekurangan guru.
Besaran gaji guru honorer ditentukan berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diajarkan, bukan gaji tetap bulanan seperti PNS.
Baca juga: Guru Selamatkan Murid dari Menu MBG Basi, 13 Siswa Lain Terlanjur Makan dan Muntah
Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru(GTKPG, Nunuk Suryani, menjelaskan guru honorer di tahun 2026 akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Nunuk, guru honorer yang tahun 2025 ini mengikuti seleksi PPPK dan hanya berstatus PPPK Paruh waktu, di tahun 2026 mendatang akan diangkat menjadi PPPK penuh.
Namun pengangkatan ini dilakukan setelah tersedianya formasi kebutuhan guru di daerah.
Menurutnya, saat ini, distribusi guru masih terkendala kebijakan pemerintah daerah.
“Dalam RUU Sisdiknas nanti, pengelolaan guru akan diambilalih pemerintah pusat namun bukan dalam semangat sentralisasi tapi lebih ke efektifitas distribusi guru sehingga nantinya diharapkan distribusi guru tersebar merata tanpa terkendalam kebijakan pemerintah daerah,”paparnya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-BLT-warga-memperlihatkan-uang-pecahan-Rp100-ribu-yang-baru-diterimanya.jpg)