Kamis, 4 Juni 2026

Tes Kemampuan Akademik

Jadwal Pelaksanaan TKA Madrasah MA & MAK Tahun 2025, Lengkap Regulasinya

Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk siswa MA dan MAK mulai dilaksanakan pada hari ini, Senin (3/11/2025), simak jadwal dan regulasinya berikut ini.

Tayang:
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
TES KEMAMPUAN AKADEMIK - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Bangka Belitung, Senin (3/10/2025). Berikut penjelasan mengenai jadwal dan regulasi pelaksanaan TKA untuk siswa MA dan MAK. 

TRIBUNNEWS.COM - Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai dilaksanakan pada hari ini, Senin (3/11/2025).

Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa madrasah dan santri pondok pesantren.

Penyelenggaraan TKA menjadi langkah strategis dalam transformasi pendidikan Islam menuju sistem yang lebih kompetitif, terukur, dan setara dengan sekolah umum.

Mengutip dari Instagram @kemenag_ri, TKA akan digelar serentak di 9.636 Lembaga Pendidikan Islam di seluruh Indonesia.

TKA akan menjadi instrumen penting yang digunakan sebagai salah satu indikator penerimaan di perguruan tinggi negeri melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP).

Jadwal tes akan dibagi menjadi beberapa gelombang pelaksanaan.

Baca juga: 50 Latihan Soal TKA Matematika Wajib SMA 2025 dan Kunci Jawaban Tes Kemampuan Akademik

Jadwal TKA di Lembaga Pendidikan Islam 2025:

JENJANG MA dan MAK

Gelombang 1

  • Senin, 3 November 2025
  • Selasa, 4 November 2025

Gelombang 2

  • Rabu, 5 November 2025
  • Kamis, 6 November 2025

PONDOK PESANTREN

  • Sabtu, 8 November 2025
  • Minggu, 9 November 2025

Baca juga: Daftar Mata Pelajaran TKA SMP 2025, Lengkap dengan Kisi-kisinya

Tes Kemampuan Akademik

Tes Kemampuan Akademik ini tidak hanya menilai kemampuan hafalan, tetapi juga mengukur daya nalar, analisis, berpikir kritis, serta kreativitas peserta didik.

TKA melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini, dan tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan.

Mengutip dari kemenag.go.id, TKA akan berfokus pada penguasaan konsep dan kemampuan berpikir tingkat tinggi.

Hal ini bertujuan untuk memastikan lulusan madrasah memiliki kemampuan yang setara, bahkan bisa lebih unggul dari lulusan sekolah umum.

Jumlah Peserta TKA dari Lembaga Pendidikan Islam

a. 8.969 Madrasah Aliyah (MA) dengan 445.184 peserta (191.900 laki-laki, 253.284 perempuan)

b. 5 Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dengan 153 peserta

c. 662 Pondok Pesantren dengan 15.288 peserta

Sebagian besar lembaga akan menyelenggarakan ujian secara mandiri.

Namun sebagian lainnya menerapkan sistem source sharing dengan lembaga terdekat.

TKA 2025 digelar dengan sistem daring (online). Ujian digital digelar serentak di berbagai wilayah di Indonesia.

Ujian akan berlangsung dalam tiga sesi, mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai minat dan jurusan siswa.

Langkah sinkronisasi sudah dilakukan sebelumnya pada 1-2 November 2025, agar seluruh sistem  berjalan optimal.

Hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan.

Namun hasil TKA sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi jenjang pendidikan selanjutnya dan penyetaraan antar jalur pendidikan.

Baca juga: Tata Tertib Peserta TKA 2025, Hindari Lakukan Pelanggaran Ini

Regulasi Peraturan Pelaksanaan TKA

Mengutip dari Kemenag.go.id, pelaksanaan TKA diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, sebagai berikut:

  1. Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi.
  2. Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.
  3. Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.
  4. Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.
  5. Selain itu hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya.
  6. Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sesuai kewenangannya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved