Rabu, 12 November 2025

Pendidikan Profesi Guru

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Kemenag Angkatan IV Ditutup Besok, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPG Kementerian Agama angkatan IV bagi guru madrasah dibuka hingga besok, Selasa (11/ 11/2025) simak syarat dan ketentuan pendaftarannya.

dok. Kompas/Irwan Nugraha
ILUSTRASI GURU MADRASAH - Para guru dan tenaga kependidikan madrasah Kementerian Agama pada Mei 2024. Berikut syarat dan ketentuan pendaftaran PPG Kemenag angkatan IV yang akan ditutup besok Selasa (11/11/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama (Kemenag) dalam jabatan bagi guru Madrasah masih dibuka.

Kemenag membuka pendaftaran PPG dalam jabatan guru Madrasah tahun 2025 periode IV hingga besok, Selasa (11/11/2025).

Seleksi pendaftaran PPG bagi guru Madrasah dapat diakses secara online di laman resmi https://emisgtk.kemenag.go.id.

Peserta yang sudah melakukan pendaftaran dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu verifikasi dan validasi dari admin Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Pengumuman hasil seleksi pendaftaran PPG Kemenag angkatan IV akan disampaikan pada 17 November 2025 mendatang.

Program PPG ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi guru madrasah di seluruh Indonesia.

PPG diperuntukkan bagi para guru madrasah aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif.

Baca juga: Seleksi PPG Daljab Kemenag Batch 4 2025 Dibuka, Cek Linearitas Mapel Keagamaan Guru Madrasah

Program PPG Dalam Jabatan mencakup mata pelajaran keagamaan, umum, dan kejuruan di madrasah.

Calon peserta juga perlu memperhatikan linearitas program studi S1/D-IV dengan bidang PPG, mulai dari Fiqh, Bahasa Arab, Akidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, hingga bidang teknik, seni, dan vokasional.

PPG Dalam Jabatan dilaksanakan mulai dari pendalaman materi sampai Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG).

Jadwal Seleksi PPG Dalam Jabatan Kemenag Angkatan IV

• Pendaftaran: 6–11 November 2025

• Verifikasi dan validasi oleh admin kabupaten/kota dan provinsi: 6–13 November 2025

• Perbaikan ajuan bagi yang ditolak: 6–12 November 2025

• Pengumuman hasil seleksi: 17 November 2025

• Penautan email Google bagi calon peserta mapel umum: 17–19 November 2025.

Baca juga: Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Angkatan IV bagi Guru Madrasah Dibuka 6 November 2025, Ini Syaratnya

Syarat dan Ketentuan PPG Kemenag dalam Jabatan bagi Guru Madrasah

• Terdaftar aktif di EMIS GTK pada semester berjalan

• Memiliki TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan paling lambat 30 Juni 2023

• Sudah melakukan verifikasi dan validasi ijazah

• Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG yang diikuti

• Tidak sedang mengikuti PPG Dalam Jabatan di tempat lain

• Belum memiliki sertifikat pendidik

Bagi guru yang sebelumnya telah mendaftar pada Angkatan III namun belum terpilih, dapat melakukan konfirmasi kesediaan atau mengajukan perubahan mata pelajaran pada angkatan kali ini.

Baca juga: Pemerintah Umumkan Sertifikasi PPG 600 Ribu Guru Agama Rampung 2026, PPPK Belum Pasti

Tahapan PPG Daljab Kemenag

  1. Daftar Ulang


    Daftar ulang dilakukan melalui platform EMIS atau SIAGA. Dokumen yang diunggah dalam daftar ulang sebagai berikut:

    a. Ijazah yang digunakan untuk linieritas mapel dan terlegalisir
    b. Pakta integritas sesuai template
    c. Surat Ijin dari Pimpinan
    d. Surat Keterangan sehat jasmani

    Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

    1.) Login sistem menggunakan akun masing-masing
    2.) Pilih menu PPG Dalam Jabatan
    3.) Lengkapi data diri dan dokumen yang diminta
    4.) Memilih bidang studi PPG yang linear dengan ijazah S1/DIV
    5.) Pastikan data sudah benar, lalu klik "Kirim Pendaftaran"

  2. Seleksi Administrasi

    Seleksi administrasi dilakukan oleh Kementerian Agama. Parameter seleksi meliputi linieritas dan kelengkapan dokumen. Seleksi administrasi atau verval ini dilakukan melalui EMIS atau SIAGA, dan hasilnya dapat diketahui melalui akun masing-masing guru.

  3. Lapor Diri ke LPTK

    Lapor Diri diwajibkan bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Lapor Diri dilakukan mahasiswa ke LPTK melalui platform Lapor Diri masing-masing LPTK.

    Dokumen yang diunggah dalam Lapor Diri sebagai berikut:

    1.) Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkip nilai
    2.) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    3.) Foto terbaru (latar warna merah; laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam; perempuan menyesuaikan);
    4.) Dokumen RPL, terdiri dari:

    a. SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir

    b. Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat terdiri dari: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester

    c. Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/Surat Keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis maksimal 12 semester

    d. Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial

    e. Dokumen Inovasi Pembelajaran dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya.

  4. Orientasi Akademik

    Orientasi Akademik diberikan oleh LPTK kepada guru yang dinyatakan memenuhi seluruh berkas Lapor Diri. 

  5. Mengikuti Pembelajaran

    Guru mengikuti pembelajaran PPG Daljab melalui platform pembelajaran digital yang disupervisi oleh LPTK. 

  6. Induksi dan Try Out

    Setelah mengikuti seluruh proses pembelajaran di LMS, peserta PPG Daljab akan memperoleh induksi pembahasan kisi-kisi UKMPPG melalui video yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Selain itu, peserta juga akan memperoleh kesempatan untuk mengikuti try out Uji Pengetahuan. 

  7. Mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG)

    Setelah mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran, para peserta harus melaksanakan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) melalui platform UKMPPG Kemendikbud.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved