Rabu, 12 November 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan PINTAR Kemenag 13-17 November 2025

Simak kunci jawaban PINTAR Kemenag Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan, pelatihan 13 - 17 November 2025.

Tangkapan Layar pintar.kemenag.go.id
KUNCI PINTAR KEMENAG - Tangkapan layar dari laman PINTAR Kemenag diambil pada Senin (10/11/2025), berikut kunci Jawaban Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan pada pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah 13 - 17 November 2025. 

jawaban: B. Azas berserikat

5. Ketentuan mengenai batas minimal usia bagi CaTin diatur dalam?

jawaban: A. Pasal 5 ayat 2

6. Apa tujuan dari perkawinan sebagaimana disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 1974?

jawaban: B. Membentuk keluarga yang bahagia dan kekal

7. Layanan apa yang tersedia dalam aplikasi SIMKAH, kecuali?

jawaban: A. Isbat Nikah

8. Apa yang terjadi apabila wali nikah tidak dapat menghadiri akad nikah?

jawaban: B. Wali menunjuk seorang wakil dibuktikan dengan surat kuasa

9. Berdasarkan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, apa hubungan yang dimiliki oleh anak yang lahir di luar pernikahan dengan ayahnya?

jawaban: B. Perdata

10. Apa yang terjadi apabila CaTin tidak memenuhi persyaratan administrasi pencatatan kawin?

jawaban: A. Diberikan surat kekurangan oleh PPN

Demikian kunci jawaban soal pelatihan 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan PINTAR Kemenag.

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 Bagian 2 PINTAR Kemenag 13-17 November 2025

Pelatihan PINTAR Kemenag

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved